Presiden: LSM Tak Berhak Gugat Keppres Patrialis
Berita

Presiden: LSM Tak Berhak Gugat Keppres Patrialis

Patrialis Akbar ajukan permohonan intervensi.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Presiden: LSM Tak Berhak Gugat Keppres Patrialis
Hukumonline

Gugatan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi memasuki babak baru. Setelah melewati pemeriksaan pendahuluan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pembacaan gugatan hari ini, Selasa (10/9).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui jaksa pengacara negara, langsung mengajukan eksepsi dan jawaban yang intinya menilai para penggugat tak memiliki kepentingan untuk mempermasalahkan pengangkatan Patrialis Akbar.

Dalam berkas eksepsi dan jawaban, jaksa pengacara negara menjelaskan penggugat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang bergerak di bidang advokasi dan pemberantasan korupsi tak ada hubungannya dengan pengangkatan dengan hakim konstitusi.

“Para penggugat dalam gugatan a quo tidak dapat membuktikan adanya peraturan perundang-undangan yang memberi hak gugat kepada yayasan atau perkumpulan terkait dengan pengangkatan jabatan Hakim Konstitusi atas nama Prof. DR. Maria Farida Indrati, SH, MH dan DR Patrialis Akbar, SH MH,” demikian bunyi eksepsi Presiden.

Sedangkan, dalam jawaban yang menyangkut pokok perkara, jaksa pengacara negara menegaskan tak ada yang dilanggar oleh presiden dalam pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. JPN merujuk kepada Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan salah satu dasar oleh pegugat.

Pasal ini berbunyi, “Pencalonan Hakim Konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif”. Sedangkan, penjelasan Pasal 19 berbunyi, “Berdasarkan ketentuan ini, calon Hakim Konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon Hakim yang bersangkutan”.

JPN menyatakan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penjelasan hanya berfungsi sebagai tafsir resmi atas norma tertentu dalam batang tubuh. Sehingga, ketentuan mengenai publikasi di media massa sebagaimana yang didalilkan penggugat bukan merupakan suatu keharusan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Tags: