Presiden Didesak Izinkan Pemeriksaan Kepala Daerah
Aktual

Presiden Didesak Izinkan Pemeriksaan Kepala Daerah

ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Didesak Izinkan Pemeriksaan Kepala Daerah
Hukumonline

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera menurunkan izin pemeriksaan kepala-kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.


"Saya sepakat agar ijin pemeriksaan segera dikeluarkan presiden. Harus segera keluar izin itu," kata Bambang di Jakarta, Senin (3/9).


Menurutnya, izin pemeriksaan dari presiden itu mendesak untuk dikeluarkan, apalagi terhadap kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum. Dia mencontohkan kasus dugaan korupsi melibatkan Bupati Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, sejak 2011 sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.


Namun, masalahnya adalah proses hukum untuk tiap kepala daerah harus dilaporkan ke presiden terlebih dahulu serta mendapat izin presiden sebelum dilanjutkan.


Politisi Partai Golkar itu melanjutkan bahwa mekanisme demikian sebaiknya segera dihapus karena justru berlawanan dengan komitmen pemerintah untuk pemberantasan korupsi. "Sebaiknya yang seperti itu tidak perlu izin presiden," kata Bambang.


Sebelumnya, sejumlah LSM penggiat antikorupsi dan organisasi mahasiswa, mendesak aparat penegak hukum agar segera melaksanakan penuntasan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Buhari Matta.


Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) sudah memberikan fakta-fakta temuan dari investigasi yang dilakukan kepada Sekretariat Kabinet demi mendorong segera keluarnya izin pemeriksaan.


Kejaksaan Agung telah menetapkan Buhari Matta sebagai tersangka sejak Juli 2011, dalam penjualan aset Pemkab Kolaka berupa Nikel Kadar Rendah sebanyak 222.000 wet metrik ton (WMT). Nikel ini diberikan oleh PT Inco sebagai bagian dari konsesi hasil tambang di wilayah itu.


Proses penjualan itu dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur UU, tidak melalui mekanisme lelang, dan tanpa persetujuan dari DPRD Kolaka. Penjualan nikel kepada PT Kolaka Mining International dengan harga US$10 dolar per MT itu jauh di bawah harga wajar.


Kemudian, diketahui bahwa PT Kolaka menjual kembali nikel tersebut ke beberapa perusahaan di Cina dengan kisaran harga US$37-60 dolar per MT. Atas perbuatan itu, Pemkab Kolaka dirugikan sebesar Rp29,957 miliar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info