Presiden Diminta Tolak Usulan Bebaskan Napi Korupsi Diatas 60 Tahun
Berita

Presiden Diminta Tolak Usulan Bebaskan Napi Korupsi Diatas 60 Tahun

Melalui usulan PP No. 99 Tahun 2012 karena tak ada kaitannya pembebasan napi korupsi dengan pencegahan pandemi virus corona.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Usulan kebijakan Kemenkumham tentang rencana membebaskan narapidana kasus korupsi yang berusia diatas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menuai polemik.

 

Sebagian kalangan mengkritik usulan kebijakan ini. Salah satunya, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memprotes usulan Menkumham Yasonna H Laoly itu sebagai rencana lama yang sudah diinginkan untuk mengubah PP No.99 Tahun 2012 itu. “Pembebasan narapidana kasus korupsi ‘mendompleng’ program asimilasi dan integrasi yang sudah berjalan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz saat diskusi melalui video conference di Jakarta, Kamis (2/4/2020).  

 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR pada Rabu (1/4), mengatakan ingin merevisi PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Lalu, terbit Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang membebaskan sekitar 30 ribuan narapidana dewasa dan anak.

 

Dalam bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, termasuk narapidana korupsi. Baca Juga: Cegah Covid-19, Ini Syarat Narapidana dan Anak Bebas Lewat Asimilasi-Integrasi

 

Menurut Donal, pandemi Covid-19 hanya dijadikan justifikasi bagi Yasonna untuk mengubah PP 99/2012. Sebab, niat Yasonna ingin merevisi PP 99/2012 sudah sejak lama saat periode pertama Pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Pandemi Covid-19 hanya momentum untuk justifikasi merevisi PP 99/2012. Ini kerjaan lama yang berhasil revisi,” ujarnya.

 

Donal berpendapat rencana Yasonna kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi Bila alasan over kapasitas adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Sebab, jumlah narapidana korupsi jauh lebih kecil ketimbang narapidana kejahatan lain. Data Kementerian Hukum dan HAM periode 2018 menyebut jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi. Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lapas seluruh Indonesia.

 

“Akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan lain, seperti narkoba atau tindak pidana umum lain yang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi,” dalihnya.

 

Tak ada landasan hukum

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melanjutkan rencana pembebasan narapidana kasus korupsi tak ada kaitannya dengan pencegahan Covid-19. Justru, Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu sel diisi satu narapidana kasus korupsi. “Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan,” ujarnya.

 

Narapidana kasus korupsi justru mendapat sarana dan prasarana yang berbeda dengan narapidana kejahatan lain. Berbeda dengan narapidana kasus lain yang nasibnya jauh lebih miris ketika menempati satu ruangan dengan lebih dari 20 orang. “Membebaskan narapidana usia 60 tahun lebih pun tak ada landasan hukumnya,” kata Kurnia Ramadhana.

 

Dia menilai sejak menjabat Menkumham, Yasonna konsisten berupaya merevisi PP 99/2012. Padahal PP 99/2012 sangat progresif, karena mensyaratkan adanya keharusan menjadi justice colabolator dan rekomendasi penegak hukum untuk mendapatkan remisi. “Dua poin ini mau dihapus. Kami berharap sikap Presiden konsisten menolak usulan revisi PP 99/2012,” pintanya.

 

Menkumham tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa, kejahatan korupsi tidak bisa disamakan seperti kejahatan lainn. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan keputusan yang tepat.

 

"Kami mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly merevisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Covid-19."

 

Berdasarkan catatan ICW, ada sekitar 22 terpidana kasus korupsi yang berpotensi bakal dibebaskan jika usulan Menkumham untuk merevisi PP No. 99/2012 itu dikabulkan oleh Presiden.

 

Hukumonline.com  

 

Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai situasi pandemi Covid-19 dijadikan momentum menyelundupkan perubahan PP 99/2012. Baginya, pemerintahan Joko Widodo menghancurkan landasan berpikir pemberantasan korupsi yang telah terbangun. Pertama, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bakal dihapus dari PP 99/2012, sehingga nantinya korupsi menjadi kejahatan biasa.

 

“Berbahaya jika menganggap korupsi sebagai kejahatan biasa. Apalagi korupsi di saat bencana seperti ini, korupsi dana bencana sanksinya sangat berat,” ujarnya mengingatkan.

 

Kedua, pemerintah menggambarkan tindakan pemberian remisi melalui PP 99/2012 menjadi tindakan diskriminatif terhadap narapidana korupsi. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No.54/PUU-XV/2017 menyebutkan remisi bukanlah hak yang tergolong dalam kategori HAM dan hak konstitusional. Dengan begitu pembatasan dan persyaratan yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat pembebasan bersyarat dan remisi tidaklah melanggar hak narapidana.

 

“Kalau mau dapat remisi, maka jadi justice colabolator. Harusnya pemerintah tidak lagi mengutak-atik PP 99/2012,” katanya.

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespon positif rencana Menkumham merevisi PP 99/2012 termasuk membebaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. Menurutnya, gagasan Menkumham adaptif terhadap situasi meluasnya wabah Covid -19.  Apalagi, kapasitas pemasyarakatan telah lemebih dari 300 persen.

 

Menurutnya, usulan ini murni pertimbangan kemanusiaan bagi narapidana. Ghufron berpendapat respon positif yang diutarakan pun tidak disalahartikan dengan mendukung kebijakan tersebut. “Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan Covid-19 dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info