Presiden Disarankan Revisi Tata Niaga Daging Sapi
Berita

Presiden Disarankan Revisi Tata Niaga Daging Sapi

Karena masuk dalam salah satu tujuan negara yaitu menjaga ketahanan pangan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Presiden Disarankan Revisi Tata Niaga Daging Sapi
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Presiden memperketat tata niaga daging sapi. Itu salah satu saran KPK bagi kebijakan tata niaga daging sapi yang diserahkan April 2013.

KPK memandang perlu Presiden untuk menata ulang tata niaga daging sapi karena menjadi perhatian publik. Karena ada banyak hal muncul terkait daging sapi, mulai kelangkaan daging sapi, harga yang melangit, hingga dijadikan sarana mencari untung dan sumber pembiayaan partai politik.

Semua masalah tersebut muncul dikala pemerintah mengejar program swasembada daging sapi pada 2014. Tapi, celah melakukan tindak pidana dalam impor daging sapi begitu terbuka.

“Saran KPK merupakan bagian dari tindak lanjut pemberantasan korupsi berkaitan dengan national interest dan grand corruption disektor pertanian dan peternakan,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Kamis (27/6).

Menurut Samad, saran KPK tentang perbaikan tata niaga daging sapi adalah perbaikan kebijakan di sektor impor daging sapi. Lalu menguatkan kelembagaan peternakan sapi terutama untuk kepentingan rakyat banyak. Seperti mendorong terbentuknya koperasi peternak.

Selain itu pemerintah disarankan untuk mengembangan industri daging sapi di sentra produksi melalui program revitalisasi. Misalnya membangun rumah potong hewan dan pasar ternak, serta membangun sarana dan prasarana transportasi guna kelancaran distribusi sapi dan daging sapi kepada masyarakat. Terpenting, melakukan perbaikan kebijakan importasi yang lebih transparan  dan berkeadilan dengan memperhatikan keberpihakan kepada peternakan rakyat.

Samad melanjutkan, langkah itu perlu ditempuh untuk menghindari terjadinya kasus korupsi yang berkaitan dengan suap antara penyelenggara negara dengan pihak swasta. Menurut Samad, perbaikan tata laksana dan pengawasan importasi perlu diperbaiki dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Antara lain mengintegrasikan badan-badan otoritas di pelabuhan,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait