Tata Niaga Sapi, Corruption by Design
Utama

Tata Niaga Sapi, Corruption by Design

Jika tak ditangani segera, konflik sosial makin meluas.

LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Foto: Sgp
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Foto: Sgp

Kelangkaan daging sapi dan suap impor daging sapi menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah jenis corruption by design. Hal ini berdampak masyarakat produsen yaitu peternak dan konsumen dikendalikan oleh mafia agar kondisi seperti ini mendatangkan margin besar bagi sekelompok orang.

“Itu temuan Direktorat Litbang KPK,” tutur Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas, kala memaparkan ‘Kajian Kebijakan Tata Niaga Komoditas Strategis Daging Sapi’ di KPK, Rabu (20/2).

Menurut temuan itu, ada pihak-pihak yang mempermainkan tata niaga daging sapi dengan menciptakan kondisi pasokan daging di sejumlah daerah berkurang. Tujuannya hanya mendongkrak harga jual daging agar ada keuntungan berlebih yang dikantongi sekelompok orang tersebut.

Busyro menguraikan, penelitian Direktorat Litbang KPK dimulai sejak 2011 dengan tahap prariset. Penelitian baru dimulai periode Februari sampai September 2012 di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Lampung.

Penelitian dilatarbelakangi bahwa Rencana Pembangungan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014, daging sapi merupakan satu dari lima komoditas strategis. Lalu, pada 2014 pemerintah mencanangkan swasembada daging sejak ditetapkan pada 2000 dengan Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau (PSDSK). Anggaran yang dialokasikan dari APBN 2009-2014 mencapai Rp18,7 triliun.

Kala agenda program swasembada berjalan, KPK menerima pengaduan masyarakat pada periode 2005-2012. Pengaduan tersebut telah diklasifikasikan pada enam modus/area yang dinilai rawan korupsi. berupa penggelapan impor sapi/daging sapi. Lalu, impor sapi/daging sapi fiktif, penyalahgunaan prosedur importasi daging sapi. Kemudian penyalahgunaan dana bansos ternak sapi, dan terakhir suap dalam proses impor.

“Penelitian ini dilakukan KPK karena diamanatkan Pasal 14 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Busyro.

Tags: