Aryanto melanjutkan, Pasal 195B Ayat (2) PP 25/2024 bertentangan Pasal 169A UU Minerba, di mana seharusnya Kontrak karya (KK) dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian setelah memenuhi dua persyaratan.
Pertama, kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B.
Kedua, kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B.
“Perpanjangan kepada IUPK tidak boleh serampangan dan ugal-ugalan dengan memberikan selama ketersediaan cadangan, yang berarti bisa beroperasi sampai cadangan habis. Janganlah menggunakan jargon nasionalisme atas kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia untuk melakukan pembenaran pelanggaran terhadap UU Minerba,” ujarnya.
Dia mengingatkan pemerintah untuk belajar kembali tentang filosofi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Mulai dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sejarah berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan, UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, hingga UU Minerba saat ini.
Selain itu, dia menjelaskan UU Minerba pemberian prioritas IUPK kepada BUMD, BUMD dan swasta melalui mekanisme lelang WIUPK secara bertahap, dan bukan kepada Ormas Keagamaan. Sebab hal tersebut bagian dari pengejawantahan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
”Yang kita khawatirkan, menteri pengusul Pasal 83A dalam PP 25/2024 tidak paham konteks ini, dan hanya berupaya menjalankan wacana presiden Jokowi. Seharusnya menteri-menteri pembantu presiden bisa memberikan advice kepada presiden, bukan malah menjerumuskan presiden untuk meneken PP yang melanggar UU,” katanya.
















