Begitu pula Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang memandatkan Menteri ATR/BPN untuk menerbitkan peraturan mengenai penanganan sengketa dan konflik agraria, Evan melihat sampai saat ini peraturan itu belum terbit. Parahnya lagi, Kementerian ATR/BPN tidak mau membuka data HGU sebagaimana hasil putusan sengekta informasi yang sudah sampai tahap Mahkamah Agung.
“Penyelesaian konflik agraria ini jangan sekedar wacana, pemerintah harus serius. (Bila perlu) Presiden Jokowi harus memimpin langsung reforma agraria,” kata dia.
Evan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan regulasi yang dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria. Bentuknya bisa Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres. Substansi aturan itu bisa merujuk TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Regulasi ini mengatur skema evaluasi perizinan secara menyeluruh berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kondisi faktual konflik agraria dan SDA. Peraturan yang dibuat Presiden ini nantinya menjadi acuan bagi Kementerian dan Lembaga untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria dan SDA.
Melalui evaluasi itu, Evan berpendapat dalam rangka menyelesaikan konflik agraria dan SDA, pemerintah bisa mencabut konsesi perusahaan “nakal”. Praktik ini pernah dilakukan Presiden Jokowi beberapa minggu setelah dilantik menjadi Presiden pada tahun 2014. Ketika itu Presiden mendapat keluhan masyarakat desa Sungai Tohor, kepulauan Meranti, Riau, tentang konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan pemegang izin HTI. Setelah mendengar masukan masyarakat, Presiden Jokowi memerintahkan KLHK untuk mencabut izin perusahaan yang bersangkutan.
“Ini preseden baik yang bisa dilakukan lagi oleh Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik agraria dan SDA,” ujar Evan.
Karena itu, Walhi merekomendasikan 5 hal kepada Presiden Jokowi terkait penanganan konflik agraria dan SDA. Pertama, membentuk lembaga khusus Reforma Agraria yang posisinya setingkat menteri, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, menerbitkan PP atau Perpres yang secara teknis mengatur evaluasi izin industri ekstraktif berdasarkan persoalan konflik agraria dan SDA.
Ketiga, mengganti Menteri yang terlibat dalam konflik agraria dan SDA. Keempat, memerintahkan Kementerian dan Lembaga untuk melakukan evaluasi perizinan ekstraktif secara menyeluruh. Kelima, menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin secara keseluruhan kepada perusahaan yang tidak menyelesaikan konflik agraria dan SDA di area konsesinya.
















