Saat ini, masih menurut Indra, sudah tidak ada masalah lagi dengan status keanggotaan KAI. Kalaupun masih ada yang bermasalah, jumlahnya pun sangat sedikit. “Pun jika bermasalah dengan izin praktek di pengadilan, kita datangi hakimnya lalu kemudian diizinkan untuk beracara.”
Terkait laporan di Bareskrim itu, Indra mengaku belum mendapat panggilan pemeriksaan. Namun ia memastikan hadir bila ada panggilan dari kepolisian. “Kalau nggak dipanggil untuk apa saya datang.”
Untuk mengingatkan, Ketua Mahkamah Agung pernah mengeluarkan surat pada 2010 lalu yang isinya menyatakan bahwa pengambilan sumpah advokat oleh pengadilan tinggi hanya terhadap calon yang diusulkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
















