Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan arahan Presiden yang telah menugaskan Kapolri dan Panglima TNI untuk segera bertindak jika terjadi pelanggaran hukum maupun tindak kriminal yang menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk menindak tegas pelaku penjarahan rumah pejabat negara.
“Presiden memberi penegasan agar semua tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal, baik itu berupa perusakan fasilitas umum, benda-benda penting, maupun harta milik pribadi, harus ditindak secara tegas berdasarkan hukum,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Ia mengatakan, arahan tersebut merupakan hasil dari Sidang Kabinet Merah Putih yang dipimpin langsung Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu sore. Adapun rapat ini adalah rapat kabinet pertama setelah berbagai demonstrasi terjadi.
Di luar itu, Sjafrie menegaskan aparat tidak boleh ragu menghadapi kerusuhan, penjarahan, atau tindakan anarkis yang menyasar rumah pejabat maupun fasilitas negara. Menurutnya, Polri dan TNI akan bersikap tegas terhadap semua hal-hal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta juga bisa mengganggu kedaulatan negara.
“Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut keselamatan pribadi atau rumah pejabat yang mengalami penjarahan, petugas tidak boleh ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Keamanan wilayah pribadi dan institusi negara harus dipastikan selalu aman,” tambahnya.
Selain kepolisian dan TNI, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Badan Intelijen Negara (BIN) agar senantiasa melakukan pemantauan situasi di lapangan. BIN diminta melaporkan secara cepat dan akurat setiap dinamika yang muncul.
“Badan Intelijen Negara ditugaskan untuk terus memantau situasi intelijen dan melaporkan kepada Presiden pada kesempatan pertama bila terjadi perkembangan di lapangan,” kata Sjafrie.
Sjafrie menegaskan, seluruh jajaran pemerintah pusat maupun daerah harus bekerja secara solid dalam menjaga keamanan. Menurutnya, Panglima TNI bersama Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara memiliki peran besar dalam memelihara keamanan nasional, termasuk dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.
“Panglima TNI akan dibantu oleh para Kepala Staf Angkatan untuk memelihara keamanan di seluruh wilayah nasional, serta melakukan upaya penertiban terhadap sumber daya alam yang dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” paparnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kapolri juga diminta memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung. Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat penindakan terhadap pelanggaran hukum di berbagai daerah.
Sebagaimana diketahui, sejumlah rumah anggota legislator hingga menteri menjadi sasaran penjarahan oleh massa pada Sabtu (30/8/2025), di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Massa berbondong-bondong menjarah berbagai harta benda hingga makanan dari kediaman para tokoh publik tersebut.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza menilai tindakan penjarahan dalam bentuk apapun sama sekali tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan, perilaku tersebut justru mengkhianati tujuan utama demonstrasi yang dilakukan masyarakat.
“Mereka yang menjarah bukanlah orang-orang yang memahami mengapa masyarakat harus turun ke jalan, tetapi lebih kepada oportunis yang memanfaatkan situasi untuk merampas barang orang lain,” ujar Bhatara yang juga merupakan Aktivis Hukum saat dihubungi Hukumonline, Senin (1/9/2025).
Namun, ia menekankan peristiwa ini bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat. Bhatara menilai ada faktor pembiaran dari pemerintah, terutama dalam aspek pengamanan. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku penjarahan memang harus dilakukan, tetapi dengan cara yang sesuai hukum dan beradab. Ia menolak pendekatan kekerasan atau tindakan sepihak.
Lebih lanjut, ia mengkritik pernyataan Presiden dan Menteri Pertahanan yang kemudian diartikan sebagai legitimasi bagi keterlibatan militer dalam menjaga keamanan. Pernyataan bahwa TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lalu Polri akan melakukan penegakan hukum merupakan sesuatu yang tidak tepat dan keliru, karena militer semestinya menjalankan fungsi pertahanan.
Bhatara menilai, jika benar Menteri Pertahanan menafsirkan pernyataan tersebut sebagai lampu hijau bagi tentara untuk mengambil alih fungsi kepolisian, maka hal itu berbahaya.
“Polisi memang sedang bermasalah, tapi bagaimanapun sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, polisi adalah aparat penegak hukum. Tentara tidak bisa mengambil peran lebih dalam situasi ini. Itu sama saja kita hidup diam-diam dalam kondisi darurat militer,” ungkapnya.
Adapun peran militer dan kepolisian memiliki filosofi yang berbeda. Tentara mengedepankan doktrin “kill or be killed”, sedangkan polisi mengemban tugas “to serve and to protect”. Kalau tentara dilibatkan dalam penegakan hukum, kata dia, maka sedang bergerak menuju arah militerisasi dan rezim otoritarian.
“Presiden tidak mendeklarasikan darurat militer, tetapi tindakannya mengarah ke situ,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah makar dan terorisme oleh Presiden untuk menanggapi aksi masyarakat. Menurutnya, penyematan label makar atau terorisme tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur-unsur hukum.
“Makar dalam hukum pidana jelas mensyaratkan adanya persiapan, konsentrasi pasukan, atau pelatihan. Terorisme juga harus jelas kelompoknya. Tapi yang terjadi, istilah itu dipakai secara serampangan,” kata Bhatara.
Lebih jauh, ia menilai apa yang sedang terjadi menunjukkan adanya praktik sekuritisasi, yakni ketika militer dimasukkan sebagai aktor utama dalam isu penegakan hukum. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan militer sebagai solusi instan atas krisis keamanan.
“Kalau untuk soal penegakan hukum, itu tetap urusan polisi. Saya yakin polisi masih bisa menangani. Yang terjadi saat ini adalah pembiaran yang kemudian dijadikan alasan untuk melibatkan tentara,” katanya.
















