Presiden Tegaskan Komitmen Penuh Pemerintah untuk Berantas Mafia Tanah
Terbaru

Presiden Tegaskan Komitmen Penuh Pemerintah untuk Berantas Mafia Tanah

Banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah. Masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Beberapa tahun belakangan banyak bermunculan kasus sengketa tanah yang melibatkan pejabat maupun publik figur di Indonesia. Misalnya saja kasus pemalsuan sertifikat tanah milik ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Dalam perkara tersebut Dino menyebut bahwa ada pihak-pihak yang melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik orang tua Dino yang kemudian sertifikat aslinya telah digadaikan. Sehingga, sertifikat tanah milik orang tua Dino tersebut telah berganti nama kepemilikan. Dino menyebut ada kelompok mafia tanah yang bekerja secara terorganisir untuk merampok aset milik ibu-nya.

Teranyar, kasus sengketa tanah menimpa pengamat politik Rocky Gerung. Adu klaim kepemilikan terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT Sentul City Tbk., mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertipikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 1999.

Dari sekian banyak kasus sengketa tanah, beberapa diantaranya melibatkan mafia tanah. Kehadiran sindikat mafia tanah jelas meresahkan bagi masyarakat, terutama masyarakat yang masih awam terkait persoalan pertanahan. Padahal pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi yang mengatur kepemilikan aset pertanahan, namun nyatanya masih menyisakan celah bagi mafia tanah untuk melakukan kejahatannya.

Hal ini tak luput dari perhatian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataanya sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Selasa (22/9), Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah.  (Baca: Kasus Tanah Rocky Gerung, Kenali Aturan Kepemilikan dan Tahapan Penanganan Sengketa Tanah)

“Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah,” ujar Presiden dalam sambutannya saat Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu (22/9), dilansir dari laman resmi Setkab.

Presiden Jokowi pun mengingatkan jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. “Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga kembali menegaskan komitmen negara untuk benar-benar mengurai konflik agraria yang ada serta mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat dan memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus menerus berlangsung, dan saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya,” ujarnya.

Presiden Jokowi mengungkapkan, ia telah memimpin sejumlah Rapat Terbatas untuk  membahas mengenai kepastian hukum terhadap lahan tersebut. Sejumlah kepala  daerah juga sering diundang untuk menuntaskan konflik-konflik agraria yang ada di daerahnya. Tak hanya itu, Presiden juga mengundang perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi mengenai pilihan-pilihan dalam penyelesaian setiap kasus tanah yang ada.

“Kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengungkapkan jika ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Untuk kasus yang menimpa Rocky Gerung, jika PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah. Saat ingin membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait