Prinsip Hardship dan Alternatif Penyelesaian Kontrak Bisnis

Prinsip Hardship dan Alternatif Penyelesaian Kontrak Bisnis

Moch. Dani Pratama Huzaini
Apabila negosiasi gagal mencapai kesepakatan dalam jangka waktu yang wajar, maka para pihak dapat mengajukannya ke pengadilan.
Prinsip Hardship dan Alternatif Penyelesaian Kontrak Bisnis
Hukumonline

14 Januari 1993, Pengadilan di Italia memutus perkara kontrak perdagangan besi krom (ferrochrome) antara Nouva Fucinati S.p.A melawan Fondmetall International A.B. Kasus ini bermula dari pihak Nouva Fucinati sebagai penjual menolak untuk melaksanakan kontraknya dengan Fondmetall International sebagai pembeli. Alasan Nouva Fucinati adalah naiknya harga besi krom di pasar dunia sehingga pihaknya sangat kesulitan melaksanakan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

Ketiadaan jalan keluar dari masalah ini membuat Nouva Fucinati meminta dan menuntut ke pengadilan Italia untuk memutuskan kontrak perdagangan kedua belah pihak dengan alasan penangguhan beban yang berlebihan (suspending excessive onerous).

Dalam putusan pengadilan Italia, Majelis Hakim berpendapat bahwa perubahan keadaan yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak tidak membuat pihak Nouva Fucinati terlepas dari kewajiban menjalankan kontrak. Karena itu hakim memutuskan untuk membatalkan kontrak dengan pembayaran ganti rugi.

Dalam pertimbangannya, pengadilan berpendapat bahwa Pasal 79 Convention on International Sales of Goods (CISG) 1988 tidak akan membebaskan salah satu pihak dari kewajibannya meskipun pelaksanaan kontraknya “tidak mungkin”.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info