Privatisasi Pengelolaan Air Berorientasi Keuntungan
Berita

Privatisasi Pengelolaan Air Berorientasi Keuntungan

PP Muhammadiyah dan sejumlah tokoh ‘gugat’ UU Sumber Daya Air.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

“Kondisi ini telah melahirkan mindset (pola pikir) pengelola air yang selalu profit oriented dengan keuntungan maksimum bagi pemegang sahamnya,” keluhnya. “Keadaan ini jelas melanggar bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

Selain itu, Pasal 37 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), (3), (4) bertolak belakang dengan Pasal 37 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2005 itu sendiri yang menyebut pengembangan SPAM menjadi tanggung jawab pemerintah yang menjamin hak masyarakat atas air. “Pemerintah ingin lepas tanggung jawab untuk penyediaan air dengan memberi akses seluas-luasnya kepada swasta dalam pengelolaan air,” tegasnya.

Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal  privatisasi dalam UU SDA karena bertentangan dengan UUD 1945.

Anggota panel Harjono, mempertanyakan dalil permohonan yang mengurai pertentangan dalam PP No. 16 Tahun 2005. Harjono mengingatkan bahwa MK hanya berwenang menguji UU terhadap UUD 1945.  “Jika pengujian UU ini dikabulkan dengan membatalkan pasal-pasal yang diuji, justru akan menguatkan PP No. 16 Tahun 2005,” kata Harjono. 

Menurut dia persoalan PP Nomor 16 Tahun 2005 seharusnya diujimaterikan di MA. Soalnya, pihak yang berwenang pengujian peraturan perundang-undang di bawah undanga adalah MA, bukan MK. “Pengujian PP No. 16 Tahun 2005 bukan kewenangan MK. Ini harus diperbaiki kembali dengan mengurai pertentangan antara pasal yang diuji dengan pasal UUD 1945,” ujarnya mengingatkan. 

Tags: