Produsen Rokok Harus Cantumkan Gambar Peringatan
Utama

Produsen Rokok Harus Cantumkan Gambar Peringatan

Kata "dapat" dalam Pasal 114 UU Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Mahkamah, kata “dapat” menimbulkan ketidakpastian, ketidakserasian, dan ketidakseimbangan hukum. Sebab, Penjelasan Pasal 114 itu sendiri tidak sinkron dengan Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan. Penjelasan Pasal 114 dan Pasal 199 tidak menunjukkan konsistensi sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Pasal 114 berikut penjelasannya juga tidak senapas dengan asas dan tujuan yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Kesehatan.   

 

Dengan demikian kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 telah mengabaikan hak konstitusional para pemohon dan masyarakat, khususnya perokok untuk mendapatkan informasi yang dapat mengembangkan diri dan sosialnya sesuai UU Perlindungan Konsumen.

 

“Karena itu, Mahkamah menilai kata ‘dapat’ dalam Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Harjono.

 

§  Kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) selengkapnya menjadi, “Yang dimaksud dengan ”peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya”;

 

§  Frasa “berbentuk gambar” dalam Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

§  Frasa “berbentuk gambar” Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 125 Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) menjadi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

 

Sementara, untuk Pasal 113 ayat (2) yang dimohonkan pemohon, Mahkamah menyatakan pasal ini pernah diuji sebelum dalam perkara Putusan Nomor 19/PUU-VIII/2010, tanggal 1 November 2011 dengan amar putusan, “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”.  Makanya, menurut Mahkamah, khusus untuk pengujian Pasal 113 ayat (2) harus dinyatakan nebis in idem.

 

Dalam siaran persnya, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan Putusan MK ini dipastikan akan membunuh industri rokok, terutama industri rokok kecil. Dengan mewajibkan pencantuman gambar dalam peringatan kesehatan, akan menambah biaya produksi kemasan rokok. “Ini pembengkakan biaya produksi yang luar biasa,” papar Ismanu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info