Produsen Sepatu Converse dalam PKPU
Berita

Produsen Sepatu Converse dalam PKPU

Negara kurang melindungi pengusaha dari ancaman kebangkrutan.

HRS
Bacaan 2 Menit

Sebaliknya, pengacara CV Manunggal Jaya, Mangantar Napitupulu mengatakan langkah PKPU yang ditempuh adalah langkah terakhir. Mangantar telah mengingatkan berkali-kali Bosaeng untuk membayar utang piutangnya, tetapi Bosaeng selalu mengelak untuk membayar. Sementara itu, Manunggal juga memerlukan uang tersebut untuk perputaran roda bisnisnya pula.

“Kami sudah ingatkan berkali-kali. Bahkan, udah sampai beberapa pengacara yang menagih, tetapi tetap tak dibayar,” ucapnya.

Melihat kondisi perusahaan sepatu tersebut saat ini, meskipun telah diputus PKPU, Mangantar merasa pesimis jika piutang kliennya akan dibayar selama proses PKPU. Kendati demikian, Mangantar ingin melihat konsep rencana perdamaian yang akan diajukan Bosaeng nantinya. Jika rencana tersebut menarik, para kreditor akan menyetujuinya. “Sebenarnya tidak etis untuk mengomentari itu, tetapi kalau melihat pernyataan komisarisnya, saya pesimis akan dibayar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, persoalan ini berawal dari utang piutang antara CV Manunggal Jaya terhadap Bosaeng Jaya. Utang piutang tersebut lahir dari pemesanan barang-barang kimia kepada CV Manunggal Jaya berupa Silica CZ185. Pemesanan diajukan beberapa kali sebagaimana dibuktikan lewat Purchase Order (PO), seperti tertanggal 15 Oktober 2012 dan 30 Agustus 2012. Utang tersebut berjumlah AS$6.930.

Tidak hanya berutang kepada CV Manunggal Jaya, Bosaeng juga berutang kepada tiga kreditor lain, yaitu Ademan, PT Myosi Internasional, dan PT Coats Rejo Indonesia. Kepada Ademan, Bosaeng memiliki utang sejumlah Rp149,3 juta. Sejumlah Rp330,11 juta, Bosaeng berutang kepada PT Myosi Internasional. Sedangkan kepada PT Coats Rejo Indonesia, agen sepatu ini berutang sebanyak AS$12.243.

Tags:

Berita Terkait