Prof. Natabaya Pimpin Sidang Panel Pengujian UU Jabatan Notaris
Berita

Prof. Natabaya Pimpin Sidang Panel Pengujian UU Jabatan Notaris

Sidang perdana judicial review terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dimulai. Pengurus INI langsung hadir sebagai pihak terkait.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Prof. Natabaya Pimpin Sidang Panel Pengujian UU Jabatan Notaris
Hukumonline

 

Sikap Departemen Hukum dan HAM yang hanya mengakui INI membuat organisasi lain meradang. Menurut Sofyan Martabaya, sebelum UU No. 30 Tahun 2004 berlaku, sudah ada organisasi lain yang menghimpun para pejabat notaris. Misalnya, Pernori, HNI dan ANI.

 

Kedua, wakil organisasi notaris dalam Majelis Pengawasan Notaris (MPN). Berdasarkan ketentuan, MPN beranggotakan 9 orang, terdiri dari wakil pemerintah, organisasi notaris dan akademisi. Masing-masing mengirimkan tiga orang wakil.

 

Menurut pemohon, wakil organisasi notaris di MPN akan lebih mengedepankan sikap subjektivitas jika harus memeriksa sejawatnya. Apalagi pejabat notaris itu mempunyai kedudukan yang sama. Daripada mengedepankan subjektivitas, pemohon berharap aturan pengawasan lama saja yang diberlakukan. Yaitu, pengawasan yang dilakukan ketua pengadilan negeri. Wakil organisasi notaris di Majelis Pengawas tidak dapat bertindak secara objektif, ujar Sofyan.   

 

Dalam sidang perdana, sejumlah pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) tampak hadir. Bahkan hakim ketua panel, Prof. Natabaya, mempersilahkan sebagian pengurus masuk ke ruang sidang, meskipun sidang ini baru merupakan sidang perdana.

 

Ketua Umum INI, Tien Norman Lubis, mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya menyambut baik langkah Ridwan Indra dan Teddy Anwar mengajukan judicial review. Kami menyambut baik agar semua menjadi jelas, kata notaris asal Bandung itu.  

Prof. HAS Natabaya memimpin panel pengujian Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris di ruang sidang Mahkamah Konstitusi,  hari ini (4/4). Mantan Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional itu didampingi dua hakim konstitusi lain, Achmad Rustandi dan Sudarsono.

 

Inilah sidang perdana permohonan judicial review yang diajukan oleh HM Ridwan Indra dan Teddy Anwar, baik selaku pribadi maupun selaku pengurus masing-masing (Persatuan Notaris Reformasi Indonesia (Pernori) dan Himpunan Notaris Indonesia (HNI). Menurut Sofyan Martabaya, kuasa hukum kedua pemohon, hak konstitusional kliennya dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

Ada dua substansi penting dari UU Jabatan Notaris yang dipersoalkan pemohon. Pertama, pasal 82 ayat (1) tentang organisasi notaris. Pemohon menilai penunjukan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai wadah tunggal organisasi notaris yang diakui bertentangan dengan hak kebebasan berserikat dan berkumpul yang diakui dalam UUD 1945.

 

Memang, pemohon mengakui bahwa tidak ada satu klausul pun di dalam UU Jabatan Notaris yang eksplisit menyebut INI sebagai wadah tunggal yang diakui. Tetapi maksud pasal 82 ayat (1) dipertegas melalui SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. SK tertanggal 7 Desember 2004 itu tegas menyebut INI sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui.

Halaman Selanjutnya:
Tags: