Prof Susi Dwi Harijanti: RUU MK Runtuhkan Independensi Hakim Konstitusi
Utama

Prof Susi Dwi Harijanti: RUU MK Runtuhkan Independensi Hakim Konstitusi

Independensi MK runtuh melalui politisasi, yakni perubahan UU MK yang sarat kepentingan politik partisan. Substansi RUU Perubahan Keempat UU MK tidak ditujukan untuk memperkuat MK.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Menurut Prof Susi pembahasan RUU MK tidak patut dilakukan karena masa transisi jelang pergantian kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden. Pembahasan kebijakan yang sifatnya strategis seperti membentuk UU harusnya dibahas pemerintahan periode selanjutnya. Gawatnya lagi, penyusunan RUU minim partisipasi publik yang bermakna, dan dokumen RUU tidak bisa diakses publik. Pembahasan dilakukan di masa DPR reses sehingga banyak anggota yang tidak hadir dalam Pembicaraan Tingkat I.

“Materi muatan RUU melemahkan (meruntuhkan) independensi MK,” tegas Guru Besar Luar Biasa STH Indonesia Jentera itu.

Sejumlah substansi yang disorot Prof Susi antara lain masa jabatan hakim yang diubah dari 15 menjadi 10 tahun sebagaimana diatur Pasal 23A RUU. Maksud ketentuan itu sebagai evaluasi lembaga pengusul terhadap hakim konstitusi. Kemudian dalam peraturan peralihan disebut RUU ini berlaku surut seperti sebelumnya pada perubahan ketiga UU MK.

Hal ini menunjukan pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU tidak mengikuti pendapat MK sebagaimana putusan No.81/PUU-XXI/2023. Pemerintah dan DPR terkesan hanya mengikuti pertimbangan putusan MK yang menguntungkan atau memberi manfaat kepada mereka selaku pembentuk UU.

“Itu politik cherry picking (pilih-pilih,-red),” ujarnya.

Dari berbagai substansi yang bermasalah itu Prof Susi mengingatkan sejumlah isu penting antara lain security of tenure atau jaminan masa jabatan hakim konstitusi. Sekalipun masa jabatan ini sifatnya open legal policy, tapi harus dibuat kriterianya. Sebab jaminan terhadap masa jabatan ini berkaitan dengan independensi hakim atau pengadilan.

Indikasi court packing

Prof Susi melihat ada indikasi court packing melalui RUU Perubahan Keempat UU MK. Intinya mendepak hakim tertentu yang dinilai tidak sejalan dengan lembaga pengusul lalu menggantinya dengan yang baru. Indikasi itu terlihat dari Pasal 23 RUU yang menjadi dasar recall (penarikan kembali) hakim konstitusi dengan mekanisme evaluasi per lima tahun oleh lembaga pengusul.

“Harus diperhatikan secara hati-hati jangan sampai ketentuan Pasal 23 RUU ini sebagai court packing terselubung karena memanipulasi keanggotaan hakim untuk tujuan partisan,” urainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info