Kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) RI terus mengalami gejolak. Boleh dibilang puncaknya terjadi saat Ketua MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik saat memutus Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang tambahan syarat dan batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) atas uji materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni pernah atau sedang dalam jabatan yang dipilih dalam pemilu.
Tak terima dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman belum lama ini menggugat atas pencopotan jabatannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara ini kembali menimbulkan ragam reaksi masyarakat. Terlebih, pemilu yang belum lama ini terselenggara potensi bermuara ke MK untuk mengadili sengketa hasil pemilu.
"Apakah kita bisa percaya pada putusan MK? Percaya gak percaya, itu putusan yang harus dipatuhi semua orang. Itulah kenyataannya. Karena (keberlakuan) putusan pengadilan itu erga omnes, berlaku bagi siapa saja," ujar Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam Kuliah Umum Hukum Tata Negara bertajuk "Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi" di FHUI, Depok, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga:
- Langgar 5 Prinsip Kode Etik, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
- Sikap Negarawan Anwar Usman Diuji
Selain itu, putusan MK yang dibacakan terbuka untuk umum memiliki sifat final and binding, terlepas, “suka atau tidak suka” dengan putusan itu. "Sama dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang kepada Pak Gibran untuk menjadi Calon Wakil Presiden. Banyak yang gak puas dengan hal itu, tapi itulah putusan (tetap berlaku)," kata dia.
Menurutnya, putusan yang telah dijatuhkan harus dipatuhi oleh siapapun baik pihak yang kalah maupun pihak yang diuntungkan dengan putusan itu. Perbedaan pandangan dan reaksi terhadap putusan juga menjadi hal yang lumrah terjadi, khususnya kritik dari kalangan akademisi dan advokat. Namun, pandangan-pandangan tersebut pada akhirnya menjadi rekomendasi akademik semata, catatan bagi pengadilan agar tidak mengulangi hal serupa.
"Jadi demokrasi kadang-kadang harus ikut orang yang menang, yang kalah ikut yang menang. Sayangnya begitu. Orang yang kalah pun harus ikut apapun bunyi putusan pengadilan itu walaupun kita merasa tidak puas dengan putusan. Putusan itu final and binding. Mengapa harus begitu? Karena negara memerlukan kepastian hukum," terangnya.
Kepastian hukum atau keadilan yang didahulukan?
Pakar Hukum Tata Negara kawakan ini mengetahui betul bagaimana ketegangan kerap terjadi antara nilai keadilan dengan kepastian hukum (dalam sebuah puutusan). "Ini problem filsafat sebetulnya. Mana yang harus didahulukan oleh negara? Keadilan atau kepastian hukum? Praktiknya, karena negara itu kadang-kadang berpacu dengan waktu, dia harus mengambil keputusan dan melaksanakan sesuatu (dengan cepat). Praktiknya, negara lebih mengedepankan kepastian hukum daripada keadilan. Itulah yang terjadi," ungkap Mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Ia mengaku pernah berhadapan dengan sebuah kasus yang cukup pelik. Saat itu di Papua Barat terjadi konflik antara dua partai politik (parpol) mengenai keterpilihan calon legislatif yang berhasil masuk ke Senayan. Setelah diputuskan MK, salah satu di antara kedua partai tersebut ditetapkan menang. Hal ini menuai ketidakpuasan dari partai lainnya. Hingga berujung KPU yang diadili, setelah diadili dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan banding, putusan berakhir inkracht.
Ternyata belakangan dijumpai fakta terjadi penyuapan, tetapi keputusan harus diambil pemerintah dan mengingat putusan MK bersifat final and binding yang membuat putusan dari pengadilan negeri di ranah pidana tidak lantas menggugurkan putusan MK. Mau tak mau, Prof. Yusril kala itu mengedepankan kepastian hukum daripada keadilan. Polemik seperti ini menurutnya hal yang akan dihadapi insan hukum yang berkutat dengan pemerintahan.
"Kita yang ada di pemerintahan ini akan merasa, mana yang harus didahulukan (antara) keadilan atau kepastian hukum? Kalau saya, kepastian hukum yang harus didahulukan. Itu satu. Kedua, kalau putusan MK menyatakan di antara 3 paslon ini nanti yang menang adalah paslon B misalnya, puas tidak puas ya kepastian hukumnya itu harus kita hormati dan kita jalankan. Yang tidak puas, tunggulah 5 tahun lagi, ada pemilu lagi. Mungkin 5 tahun lagi itu apa yang ideal kita harapkan juga (bisa saja) tidak menjadi kenyataan. Seperti itulah proses jalannya sebuah negara."
Dalam kesempatan ini, ia juga menyoroti isu SIREKAP yang menjadi topik hangat saat ini. Inovasi cara menghitung hasil pemilu oleh KPU tersebut memang banyak mengundang ketidakpuasan berbagai pihak. Tetapi, menurutnya perhitungan manual tetap akan disandingkan dengan perhitungan elektronis dimana pada akhirnya tetap perhitungan manual yang akan menjadi pegangan KPU. Tak heran proses perhitungan berlangsung lama dan KPU akan mengambil keputusan berdasarkan rapat pleno KPU yang bersifat terbuka.
















