Menanggapi hal ini, Pram yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia itu menegaskan keunggulan manusia terletak pada aspek yang tak dapat direplikasi AI. Ia menyoroti munculnya ‘zona abu-abu’ dalam penggunaan AI untuk legal drafting dan opini hukum. Khususnya terkait tanggung jawab saat terjadi kesalahan apakah pada pengembang, pengguna, atau institusi.
“Yang tidak bisa digantikan itu adalah judgment, konteks, dan tanggung jawab. Itu yang harus diperkuat,” ujarnya.
Diskursus lain juga mengarah pada gagasan ekstrem: apakah AI perlu diakui sebagai subjek hukum terbatas untuk mengakomodasi skema tanggung jawab baru. Meski demikian, hingga kini belum ada konsensus global terkait hal tersebut. Dalam konteks praktis, tantangan terbesar bagi generasi baru praktisi hukum adalah bagaimana tetap relevan di tengah perubahan ini.
Strategi yang ditawarkan bukan dengan melawan AI, tetapi menguasainya secara kritis. Di mana kolaborasi justru akan memunculkan peluang-peluang karier baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam dunia hukum. Seperti legal technologist, knowledge engineer, hingga legal content creator. Profesi terakhir bahkan dinilai memiliki potensi besar seiring meningkatnya kebutuhan akan literasi hukum berbasis digital.
“Jangan terlalu takut dengan AI, tapi juga jangan percaya sepenuhnya. Gunakan dengan hati-hati,” pungkas Pram.
















