Profesi Ini Dibutuhkan Jika Kekayaan Intelektual Jadi Objek Jaminan Fidusia
Berita

Profesi Ini Dibutuhkan Jika Kekayaan Intelektual Jadi Objek Jaminan Fidusia

Faktanya, belum ada lembaga keuangan yang menerima jaminan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Due Dilegence

Menurut Cita, hingga saat ini belum ada penilai yang bisa melakukan penilaian terhadap HKI. Itu salah satu penyebab mengapa hingga saat ini belum ada lembaga keuangan yang sepakat menerima jaminan pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.

“Saya punya lagu tapi saya perlu modal. Nah berapa lagu ini bisa dinilai? Bank juga harus tahu ketika memberikan pinjaman dalam kaitannya dengan hak cipta. Hak cipta itu sistemnya deklaratif, bukan konstitutif. Bukan seperti paten dan merk yang harus didaftarkan sehingga kita mendapatkan sertifikat. Tapi dalam hak cipta tidak wajib mendaftarkan,” jelasnya.

(Baca juga: Menimbang Pentingnya ‘Profesi Penilai’ Diatur UU).

Akibat perbedaan itu, pembiayaan yang berbasis hak cipta memerlukan pemeriksaan secara komprehensif (due diligence). Pemeriksaan dibutuhkan untuk mengetahui siapa pemilik asli dari hak cipta serta ada tidaknya sengketa terkait hak cipta . “Semuanya perlu ditelusuri untuk meningkatkan keyakinan lembaga perbankan untuk memutuskan”.

Cita juga mendorong adanya ketentuan yang sama terkait jaminan fidusia yang berbasis merek. Dibanding paten dan hak cipta, geliat Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang memutuhkan bantuan permodalan berbasis kekayaan intelektual lebih tinggi di bidang merek.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur penjaminan pembiayaan merek berbasis Merek. “Ke depan perlu ada pengaturan soal ini dalam UU Merek. Karena dia berpotensi sehingga UKM yang bergerak di bidang merk dapat memperoleh modal dari bank,” pungkas Cita.

Tags:

Berita Terkait