Profesi Kurator dan Pengurus Rentan Masalah Hukum, Calon Ketua Umum dan Sekjen AKPI Jamin Berikan Perlindungan Hukum
Terbaru

Profesi Kurator dan Pengurus Rentan Masalah Hukum, Calon Ketua Umum dan Sekjen AKPI Jamin Berikan Perlindungan Hukum

Profesi kurator dan pengurus tidak hanya menghadapi tantangan teknis, tetapi juga risiko kriminalisasi yang kian nyata. Martin-Vardy hadir dengan komitmen membangun sistem perlindungan hukum yang konkret, cepat, dan dapat diakses setiap anggota AKPI.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Calon Ketua dan Sekretaris Jendral AKPI, Martin Patrick Nagel dan Harvardy Muhammad Iqbal. Foto: Istimewa.
Calon Ketua dan Sekretaris Jendral AKPI, Martin Patrick Nagel dan Harvardy Muhammad Iqbal. Foto: Istimewa.

Dalam sistem hukum ekonomi Indonesia, kurator dan pengurus memegang peran yang sangat penting dalam penanganan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mereka dipercaya untuk mengelola harta debitur dan menjadi jembatan kepentingan kreditur berdasarkan mandat pengadilan. Ironisnya, di balik peran vital ini, tak sedikit dari mereka yang justru menghadapi risiko hukum pribadi saat menjalankan tugasnya.

Isu krusial ini menjadi perhatian serius bagi Martin Patrick Nagel, bakal calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2025-2028, bersama Harvardy Muhammad Iqbal (Vardy), bakal calon Sekretaris Jenderal. Bagi keduanya, perlindungan hukum bukan sekadar wacana, melainkan agenda prioritas yang harus diwujudkan secara nyata dalam tubuh organisasi. Kerentanan ini mencerminkan adanya kekosongan sistemik dalam perlindungan terhadap profesi kurator dan pengurus di Indonesia.

Berbeda dengan aparat penegak hukum atau pejabat negara yang memiliki jaminan imunitas terbatas, kurator dan pengurus nyaris tidak memiliki payung hukum yang memadai ketika menghadapi risiko hukum akibat menjalankan tugasnya. Menurut Martin, fenomena ini bukanlah hal baru. "Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan atau bahkan dikriminalisasi karena melaksanakan tugasnya secara profesional," ujar Martin. "Bahkan dalam beberapa kasus, bantuan hukum justru datang dari organisasi advokat. Ini memperlihatkan pentingnya untuk menyeriusi peran AKPI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anggotanya."

 

Hukumonline.com

Calon Ketua dan Sekretaris Jendral AKPI, Martin Patrick Nagel dan Harvardy Muhammad Iqbal. Foto: Istimewa. 


Sebagai gambaran nyata, pada tahun 2021, tiga kurator yang ditunjuk pengadilan dalam proses PKPU sempat dilaporkan secara pidana atas dugaan penggelembungan piutang. Kasus ini mencuat setelah nilai tagihan kreditur melonjak dari Rp172 miliar menjadi lebih dari Rp400 miliar akibat akumulasi bunga dan denda sejak tahun 2013. Seluruh proses verifikasi saat itu telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, debitur memilih melaporkannya ke kepolisian, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan penjemputan paksa dua kurator.

Kasus ini jelas menunjukkan kerentanan hukum yang dapat menimpa kurator maupun pengurus, bahkan saat mereka menjalankan tugas sesuai mandat pengadilan. Dalam konteks inilah kehadiran AKPI menjadi krusial. Bukan untuk membebaskan dari tanggung jawab hukum, melainkan untuk memastikan setiap anggota didampingi secara profesional dalam menjalani proses hukum yang adil. Pendampingan semacam ini penting agar anggota tidak merasa sendirian dan tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut yang berlebihan terhadap risiko kriminalisasi.

Belajar dari pengalaman tersebut, Vardy menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi seluruh anggota AKPI akan menjadi prioritas utama dalam visi kepemimpinannya. "Penguatan dan penerapan perlindungan terpadu bagi para anggota merupakan concern kami. Artinya, perlindungan hukum ini jangan hanya sebagai retorika saja, tetapi benar-benar dibuatkan teknisnya, di mana nanti akan ada penanggung jawab dengan tugas menjaga di garis depan apabila ada laporan-laporan terhadap anggota kita, sehingga anggota bisa menjalankan tugas profesional mereka," ujar Vardy.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info