Maria merasakan terjadinya transisi yang pengajaran yang sebelumnya dilakukan secara fisik di kelas, terpaksa harus dilakukan secara distance learning melalui online, dan seluruh ujian diubah menjadi take-home test. Riset literatur yang sebelumnya dilakukan di perpustakaan juga harus dihentikan karena seluruh perpustakaan di London tutup.
Ia pun mengandalkan studi literatur secara online dalam menyusun disertasinya. Walaupun sebelumnya Maria sempat meragukan sistem distance learning dan online literature research, ternyata hal ini tetap bisa membawanya lulus dan memperoleh gelar S2 dengan nilai yang sangat memuaskan.
Ketika kembali ke Tanah Air pada akhir tahun 2020, Maria merasakan perubahan yang sangat drastis dalam cara-cara bekerja yang semuanya didukung oleh teknologi. Work-from -home, Zoom atau Teams call, e-filing, e-court, webinar, semuanya dilaksanakan untuk mempermudah aktivitas dan mengurangi kemungkinan terjadinya penyebaran wabah Covid-19. Hal-hal yang sebelumnya kita anggap tidak mungkin ternyata mungkin dilakukan semuanya dengan bantuan teknologi.
Terlebih lagi, saat ini perkembangan teknologi di dunia kerja sudah semakin mutakhir. Secara lebih khusus di dunia hukum, sekarang sudah tersedia teknologi ChatGPT yang bisa menjawab pertanyaan mengenai hukum dalam hitungan detik.
Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) ini juga mampu membuat draf perjanjian dan dokumen hukum lain secara cepat. Selain itu, sistem virtual due diligence solutions bisa menggantikan peran tim lawyer dan paralegal dalam melaksanakan uji tuntas. Selain itu, masih ada teknologi virtual legal research. Seluruh teknologi ini dinilai efisien dalam segi waktu dan biaya.
Pertanyaan selanjutnya, “Apakah fungsi lawyer dapat digantikan dengan teknologi?” Hal ini sempat menjadi pertanyaan dan juga kekhawatiran bagi Maria. Setelah melakukan riset dan berkontemplasi, Maria dengan tegas dapat menyatakan, “Tidak,” untuk menjawab pertanyaan ini.
Maria menyatakan bahwa seyogianya, seorang lawyer atau advokat selalu ingat bahwa profesi itu adalah profesi yang mulia (officium nobile), yang dalam melaksanakan tugasnya, tetap berpegangan di dalam koridor Kode Etik Advokat serta Undang-Undang Advokat. Seorang lawyer harus menggunakan hati nuraninya dalam menjalankan tugasnya.
















