Profesor Leiden: Negara Menengah Perlu Bangun Kekuatan Kolektif Hadapi Perdagangan Global
Utama

Profesor Leiden: Negara Menengah Perlu Bangun Kekuatan Kolektif Hadapi Perdagangan Global

Setiap kepentingan atau kerja sama dengan Asia Tenggara sebaiknya dilakukan melalui ASEAN, bukan secara bilateral dengan masing-masing negara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Profesor Hukum Tata Negara Uni Eropa dan Integrasi Regional Komparatif di Leiden University, Prof. Armin Cuyvers (kiri). Foto: tangkapan layar Zoom
Profesor Hukum Tata Negara Uni Eropa dan Integrasi Regional Komparatif di Leiden University, Prof. Armin Cuyvers (kiri). Foto: tangkapan layar Zoom

Profesor Hukum Tata Negara Uni Eropa dan Integrasi Regional Komparatif di Leiden University, Prof. Armin Cuyvers, menyoroti pentingnya peran negara-negara kekuatan menengah (middle powers) dalam membangun kembali sistem kerja sama global yang efektif. Hal tersebut disampaikan dalam International Lecture STHI Jentera bertajuk From Europe to ASEAN: Comparative Trade Law and Integration Models, Jumat (18/4).

Dalam pemaparannya, Prof. Armin menilai ketergantungan pada kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan China tidak selalu menguntungkan bagi negara lain. Menurutnya, negara-negara menengah kerap berada dalam posisi yang lebih lemah dalam negosiasi bilateral.

“Jika bernegosiasi langsung dengan China atau Amerika Serikat, posisi kita selalu lebih kecil. Karena itu, perlu dibangun kekuatan kolektif di antara negara-negara menengah,” ujarnya.

Baca Juga:

Ia menekankan perlunya “ruang tengah” sebagai wadah bagi negara-negara tersebut untuk membentuk aturan bersama dan menciptakan kepastian hukum. Namun, tantangan utama terletak pada perbedaan kepentingan dan karakteristik negara-negara yang terlibat, seperti Indonesia, Kanada, Australia, hingga negara-negara Eropa dan Timur Tengah.

Sebagai perbandingan, Prof. Armin menjelaskan Uni Eropa merupakan contoh integrasi yang sangat bergantung pada sistem hukum yang kuat. Dengan 27 negara anggota yang berdaulat, koordinasi di dalam Uni Eropa dijalankan melalui supremasi hukum Uni Eropa yang bahkan dapat mengesampingkan hukum nasional.

“Hukum Uni Eropa memiliki posisi lebih tinggi, bahkan dapat mengesampingkan konstitusi nasional jika bertentangan,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info