Prosedur Pemasangan Listrik Akan Dipangkas
Berita

Prosedur Pemasangan Listrik Akan Dipangkas

Menteri ESDM segera mengeluarkan aturan tentang prosedur penerbitan SLO dan penyambungan tenaga listrik.

KAR
Bacaan 2 Menit

Jarman mengungkapkan penyederhaan prosedur ini dilakukan atas masukan dari survei peringkat kemudahan bisnis (Ease of Doing Business) di Indonesia. Peringkat Indonesia untuk mendapatkan tenaga listrik (getting electricity) berdasarkkan survei Bank Dunia pada 2013 berada di 147 dari 185 negara. Pada 2012 Indonesia berada diperingkat 158.

"Survei ini menjadi masukan kami. Atas dasar itu pemerintah bertekad memperbaiki ease of doing business. Salah satunya adalah getting electricity. Kemarin sudah di-declare ada 17 aksi yang akan dilakukan pemerintah untuk ease of doing business. Dua aksi diantaranya ada di bidang listrik tadi," tuturnya.

Direktur Teknis dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Agus Triboesono, menambahkan prosedur mendapatkan listrik akan dipangkas dari yang awalnya enam jenis menjadi tiga jenis. "Kami sepakat menghapus kewajiban sertifikat jaminan instalasi listrik (JIL) sekaligus menghapus biaya sebesar Rp3,25 juta," ujarnya.

Penghapusan prosedur kewajiban tersebut dinilai tak bermasalah, sebab sebenarnya selain ada sertifikat jaminan instalasi listrik, nantinya badan usaha masih harus mendapatkan SLO. Menurut Agus, sertifikat JIL dan SLO sama-sama memberikan jaminan instalasi listrik aman dan benar. Maka ia menilai, lebih baik SLO saja sudah cukup sebagai standar keselamatan ketenagalistrikan.

Nantinya, pengawasan dan uji operasi akan ditugaskan kepada BP Konsuil dan PPLN, badan independen yang memeriksa kesiapan instalasi listrik. Sementara peran PLN baru digunakan untuk melakukan sertifikasi jika kedua badan tersebut tidak ada di daerah lokasi pembangunan instalasi listrik.

"Penerbitan SLO oleh PLN hanya last resource kalau Konsuil dan PLN kekurangan orang," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info