Setahun kemudian dilakukan kampanye bulan pengaduan korban KDRT di belasan wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Timor Timur. Sepanjang 1998, kalangan aktivis juga melakukan studi perbandingan Domestic Violence Act ke sejumlah negara seperti Malaysia, Turki, Thailand, Selandia Baru. Setelah studi komparasi itulah, kalangan perempuan mulai menyusun draf awal RUU KDRT.
Perumusan draf melibatkan 15 organisasi perempuan antara lain LBH APIK, Kalyanamitra, Savi Amira Surabaya, Rifka Annisa Yogyakarta, Fatayat NU, Muslimat NU, dan LBH Jakarta. Dari situlah akhirnya terbentuk tim perumus dan tim sosialisasi yang tergabung dalam jaringan kerja advokasi (Jangkar).
Penyusunan draf demi draf
Pada tahap 1999-2000, Jangkar melakukan sosialisasi isu dan urgensi RUU KDRT. Semula dilakukan dalam bentuk talkshow di radio, semiloka di sepuluh wilayah dan dialog antar pemuka agama. Jangkar juga menerbitkan booklet panduan sosialisasi dan advokasi. Selanjutnya, Jangkar melakukan penyusunan naskah akademis dengan melibatkan Pusat Pengembangan Hukum dan Gender Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Naskah akademis itu kemudian dikaji ulang dalam beberapa kali semiloka yang melibatkan pemerintah, DPR, tokoh agama dan akademisi. Termasuk semiloka di Malang pada Juni 2000 dan di Jakarta pada September 2000.
Pada periode 2001-2003, Jangkar melebur ke dalam Jangka PKTP karena banyaknya kebijakan yang harus diadvokasi berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Workshop pada Juni 2001 berhasil membentuk tim perumus. Beberapa minggu kemudian rumusan draft RUU KDRT selesai.
Pada Juli 2001, draf RUU KDRT diserahkan ke Badan Legislasi DPR untuk dimasukkan sebagai usul hak inisiatif. Meskipun demikian, Jangka PKTP tetap berupaya mensosialisasikan draf tersebut sehingga kemudian muncul draf hasil revisi. Sementara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR berlangsung pada 21 Maret 2002. Usai RDPU, tim perumus kembali melakukan perbaikan sehingga muncul naskah versi 6 Juli 2002.
Revisi demi revisi memang terjadi setelah Jangka PKTP mendialogkan materi RUU secara luas. Berkat lobi dengan DPR, terutama menyangkut isu-isu kontroversial, dilakukanlah perbaikan sampai menghasilkan draf versi 13 Maret 2003.
Tepat dua bulan kemudian, Rapat Paripurna DPR setuju menjadikan RUU KDRT sebagai usul inisiatif. Meski ada sejumlah catatan atas pasal-pasal krusial, pada prinsipnya seluruh fraksi setuju atas RUU tersebut. Pada 27 Mei 2003, Ketua DPR Akbar Tandjung sudah mengirimkan surat kepada Presiden Megawati untuk menunjuk salah satu menteri yang akan mewakili Pemerintah membahas RUU KDRT.
Sayang, sebagaimana diketahui, hingga Aksi Damai Sejuta Payung di Bunderan HI dan Istana Negara hari ini, Presiden Megawati belum juga menurunkan Ampres.
Bisa jadi aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan kalangan aktivis perempuan. Betapa tidak, Komnas Perempuan dan Jaringan Advokasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jangka-PKTP) sudah dua kali mengirimkan surat resmi ke Presiden Megawati untuk segera menurunkan amanat presiden (ampres). Mereka meminta agar Presiden segera menunjuk wakil Pemerintah yang akan membahas RUU Anti kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bersama-sama DPR. DPR sendiri sudah menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif.
Tidak turunnya Ampres memang seolah mementahkan perjuangan kalangan perempuan untuk mengesahkan RUU tersebut. Padahal, RUU KDRT sudah mulai digagas sejak 1997. Gagasan itu bertujuan selain melindungi kaum hawa, anak, pembantu dan pihak lain dari aksi kekerasan rumah tangga.
Sangat disayangkan bahwa hingga menjelang berakhirnya kerja pemerintahan pada 2004 ini, Presiden belum menunjukkan langkah cepat dan jelas untuk mengesahkan RUU Anti KDRT, tulis Komnas dan Jangka PKTP dalam pernyataan sikapnya pada saat Aksi Damai Seribu Payung di Jakarta, Senin (31/05).
Ide RUU KDRT memang sudah muncul sejak 1997. Pada periode 1997-1998, mula-mula dilakukan kajian komprehensif atas kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kasus yang ada kemudian dikaji secara hukum, agama dan sosial budaya. Kajian itu antara lain diwujudkan dalam bentuk workshop bertema Respons Hukum dan Agama terhadap KDRT. Dalam workshop November 1997, para peserta-–termasuk akademisi, polisi, aparat pemerintah, aparat penegak hukum, agamawan dan LSM-– sepakat untuk melakukan reinterpretasi ajaran agama yang biasa jender dan legitimasi untuk melakukan kekerasan.
















