Proses Hukum Gubernur Gorontalo Jalan Terus
Berita

Proses Hukum Gubernur Gorontalo Jalan Terus

Kabareskrim menilai permintaan maaf gubernur tidak tulus.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso. Foto: RES
Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso. Foto: RES
Permintaan maaf Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kepada Kabareskrim Komjen Budi Waseso telah diutarakan melalui iklan di sebuah surat kabar. Meski begitu, proses hukum terhadap Gubernur Gorontalo itu tetap berjalan dalam rangka penegakkan hukum. Budi Waseso mengaku telah memafkan sikap Rusli Habibie.

“Saya secara manusiawi sudah memaafkan. Tuhan saja pemaaf, masa manusia tidak memaafkan,” ujarnya di komplek Gedung Mabes Polri, Jumat (20/3).

Meski penyidikan terus bergulir, pria biasa disapa Buwas itu menampik menaruh dendam terhadap Rusli. Menurutnya, laporan yang dilayangkan pada 2013 silam itu semata hanya melakukan penegakan hukum. Buwas memang melaporkan Rusli pada 2013 silam. Pasalnya Rusli dinilai telah mencemarkan nama baiknya kala menjabat Kapolda Gorontalo.

Saat itu, Rusli mengirimkan surat terkait kinerja Buwas ketika menjabat Kapolda Gorontalo kepada Menko Polhukam dan Kapolri. Laporan Rusli terkait dengan aduan kondisi keamanan. Buwas yang saat itu berpangkat Brigadir Jenderal dinilai Rusli menaruh keberpihakan terhadap salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah Gubernur dan Walikota di Gorontalo.

Selain itu, Rusli menuding Buwas tak pernah menghadiri rapat musyawarah daerah (Muspida).  Tak terima, Buwas melapor balik ke Polda Gorontalo. Rusli dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Buwas pun menilai Rusli ingin menyingkirkan dirinya dari Gorontalo. Pasalnya, Buwas kala itu sedang mengusut sejumlah kasus korupsi. Rusli, kini telah berstatus tersangka.

Buwas menyayangkan kasus yang dilaporkan pada 2013 silam itu mengalami kemajuan setelah dua tahun berikutnya. Padahal kata Buwas, kasus tersebut terbilang mudah untuk ditangani. Namun berselang dua tahun kemudian, alias 2015 kasus yang dilaporkan Buwas baru dapat dinyatakan P21 atau berkas lengkap. Padahal, kata Buwas, kasus itu dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan.

“Sekarang baru bisa di P21, itu pun menunggu saya jadi Kabareskrim rupanya,” katanya.

Terlepas jabatannya sebagai Kabareskrim, Buwas menegaskan tindaklanjut kasus tersebut dalam rangka ingin membuka terang persoalan kepada masyarakat. Dengan begitu, siapa pun yang bertindak mesti bertanggung jawab tanpa melihat profesi dan jabatan.  Menurutnya, pejabat sekali pun sama di hadapan hukum.

Soal permintaan maaf Gubernur Rusli, Buwas menilai hal itu tidak tulus. Pasalnya, Rusli meminta maaf dalam sebuah iklan surat kabar yang melibatkan masyarakat, staf di kantor gubernur. Padahal persoalan dugaan pencemaran nama baik terkait antara Rusli dengan Buwas. “Ini persoalannya bukan masyarakat, tapi pribadi beliau,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan telah bertemu dengan Rusli di istana negara. Dalam pertemuan tersebut, Rusli menyampaikan permohonan maafnya. Namun Buwas menegaskan sedari awal telah mamafkan Rusli. Namun sebagai negara hukum, pertanggungjawaban hukum dan proses hukum tetap berjalan.

“Maaf itu saya sampaikan dari awal sebagai manusia, tapi pertanggungjawaban hukum tetap berjalan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, terhadap laporan Buwas, Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Rusli maksimal 4 tahun.
Tags:

Berita Terkait