Proses Penyelesaian Sengketa Kini Lebih Cepat Lewat LAPS SJK
Terbaru

Proses Penyelesaian Sengketa Kini Lebih Cepat Lewat LAPS SJK

Dibentuk OJK untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, LAPS SJK mulai beroperasi pada 2021.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

“LAPS SJK memilki mediator dan arbitrer yang memiliki keahlian di bidang ini. Selain itu, perlu diketahui, seluruh PUJK adalah anggota LAPS SJK. Jadi hasil kesepakatan dan/atau putusan wajib dilaksankaan oleh para pihak berdasarkan putusan yang berlaku. LAPS SJK juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan dan/atau putusan tersebut,” Tri menambahkan.

 

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Himawan E. Subiantoro mengatakan, LAPS SJK berkomitmen untuk memenuhi visi mereka, yaitu menyediakan forum yang adil dan bersahabat bagi konsumen dan PUJK; menjadi mediator dan arbitrer yang andal; memberi kontribusi bagi penegakan market conduct di SJK; melaksanakan tata kelola yang baik; hingga memberikan nilai tambah bagi berkembangnya ilmu hukum klinis dan profesi nonlitigasi.

 

Permohonan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK harus berdasarkan permohonan tertulis yang dapat diajukan oleh seluruh masyarakat yang menggunakan produk dan/atau jasa SJK. Pihak yang bersengketa dapat langsung datang ke kantor LAPS SJK; atau mengajukan melalui situs LAPS SJK. Merespons situasi pandemi, LAPS SJK sudah mulai melakukan penyelesaian sengketa secara online. Pengiriman dokumen pendukung juga sudah dapat dilakukan melalui email. Namun, seluruh cara ini tetap bergantung pada kompleksitas kasus.

 

LAPS SJK akan terlebih dulu melakukan verifikasi terhadap permohonan. Jika diterima, permohonan akan diproses melalui tiga jenis layanan LAPS SJK yang sudah mendapatkan persetujuan OJK: layanan pendapat mengikat, mediasi, dan arbitrase.

 

Jika memilih mediasi, sengketa akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan bantuan mediator. Dalam hal ini, mediator tidak berwenang untuk memaksakan satu penyelesaian tertentu. Hasil kesepakatan amat tergantung dari kesediaan para pihak mencapai win-win solution, dengan output Kesepakatan Perdamaian. Jika dikehendaki para pihak, Kesepakatan Perdamaian dapat ditingkatkan derajat legalitasnya menjadi Akta van Dading yang memiliki kekuatan mengikat.

 

Namun, kadang kala mediasi dapat berakhir dengan dead lock. Ketika dead lock terjadi, maka penyelesaian dapat berlanjut melalui mekanisme arbitrase. Dengan cara ini, sengketa akan diselesaikan berdasarkan putusan yang dijatuhkan oleh arbitrer tunggal/majelis arbitrase melalui proses persidangan/pemeriksaan. Prosesnya, mirip dengan pengadilan dengan arbitrer berperan seperti hakim. Output-nya, akan ada putusan (seperti Putusan Majelis Hakim di peradilan umum) yang bersifat final dan mengikat. Putusan ini perlu didaftarkan ke PN untuk pelaksanaannya. Namun, proses eksekusi tidak perlu dilakukan jika para pihak dapat mematuhi Putusan Arbitrase LAPS SJK.

 

Sementara layanan pendapat mengikat akan diberikan oleh LAPS SJK atas permintaan para pihak yang terikat atas suatu perjanjian atau suatu transaksi tertentu; tentang suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian atau transaksi tersebut. “Seperti antara lain penafsiran atas suatu ketentuan, perubahan pada ketentuan tertentu sehubungan dengan timbulnya suatu situasi, atau keadaan yang berbeda dengan saat dibuatnya perjanjian atau saat terjadinya transaksi. Mediator atau arbiter di LAPS SJK adalah orang-orang yang memang sudah paham proses bisnis sektor jasa keuangan. Jadi bisa dikatakan, LAPS SJK benar-benar mengusahakan agar hasil kesepakatan atau keputusan tersebut bisa mengambarkan keadilan dan akuntabel,” kata ujar Himawan.

Tags: