Proses Penyelesaian Sengketa Kini Lebih Cepat Lewat LAPS SJK
Terbaru

Proses Penyelesaian Sengketa Kini Lebih Cepat Lewat LAPS SJK

Dibentuk OJK untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, LAPS SJK mulai beroperasi pada 2021.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Penyelesaian Sengketa LAPS SJK vs Pengadilan

Umumnya, penyelesaian sengketa di pengadilan akan dipimpin oleh hakim, mengikuti hukum acara formil, dan terbuka untuk umum. Sementara itu, proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK akan difasilitasi oleh mediator maupun arbitrer, yang meliputi para ahli (pakar hukum, mantan hakim agung, hingga praktisi SJK) yang sudah memahami proses bisnis di SJK.

 

Penyelesaian sengketa di LAPS SJK bersifat rahasia. Namun, prosedur beracaranya dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak. Adapun, penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK cenderung lebih cepat, yaitu paling lambat 30 hari untuk mediasi (terhitung sejak tanggal mediator menerima penunjukan) dan 180 hari untuk arbitrase (terhitung sejak tanggal arbiter tunggal ditunjuk/majelis arbitrase terbentuk sampai dengan pembacaan putusan). Pada sengketa komersial, para pihak dapat memilih sendiri mediator maupun arbiter yang akan menyelesaikan sengketanya (prinsip party autonomy). Para pihak memiliki kedudukan sejajar.

 

“Sejauh ini, untuk contoh kasus yang sudah ditangani LAPS SJK dengan arti sengketa tersebut tidak ditolak atau telah memenuhi kriteria yang sudah disebutkan sebelumnya, seperti contoh kasus kredit kendaraan bermotor di mana ada penarikan objek kendaraan secara sepihak karena masalah keterlambatan pembayaran; atau perihal adanya perbedaan tagihan/perhitungan pada kredit; atau juga perihal penolakan klaim asuransi,” ungkap Himawan.

 

Terdapat dua kategori sengketa yang masuk ke LAPS SJK. Pertama, small claims yang meliputi layanan mediasi dengan dengan nilai sengketa sampai dengan Rp200 juta untuk sengketa sektor pembiayaan, pergadaian, dan financial technology; nilai sengketa sampai dengan Rp500 juta untuk sengketa sektor perbankan, pasar modal, persuransian untuk klaim asuransi jiwa, modal ventura, dan penjaminan kredit; serta nilai sengketa sampai dengan Rp750 juta untuk sengketa sektor perasuransian untuk klaim asuransi umum. Untuk jenis ini, proses penyelesaian tidak dikenakan biaya.

 

“Di luar dari itu, masuk ke sengketa komersial untuk mediasi. Sedangkan arbitrase semuanya adalah sengketa komersial, di mana sengketa komersial adalah berbayar. Untuk biayanya sendiri itu ada pembagiannya berdasarkan nilai sengketa, yang dapat dilihat di website LAPS SJK,” Himawan melanjutkan.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tags: