Prospek Pengaturan Advokat Asing di Indonesia
Kolom

Prospek Pengaturan Advokat Asing di Indonesia

Liberalisasi sektor jasa advokat di Indonesia akan memiliki dampak yang signifikan bagi menurunnya pelayanan bagi para pencari keadilan (justitiabelen).

Bacaan 2 Menit
Foto: Koleksi Pribadi (Edit: RES)
Foto: Koleksi Pribadi (Edit: RES)
Mekanisme pasar yang berlaku dalam dunia advokat sudah tidak dapat dipungkiri lagi, sehingga pencari keadilan/justitiabelen seringkali berada pada posisi sebagai konsumen dan advokat sebagai penyedia jasa. Konsumen (baca: pencari keadilan/justitiabelen) dapat dengan bebas memilih advokat yang akan membela kepentingannya, baik berdasarkan pertimbangan kapabilitas, kepercayaan, besaran honorarium, dan lain sebagainya.

Dengan akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ME-ASEAN) pada tahun 2015 maka nantinya mobilitas arus barang, manusia, modal, termasuk jasa (advokat) dari negara lain akan semakin sulit untuk dibendung, sehingga persaingan di dunia advokat menjadi semakin kompetitif. Namun demikian, supremasi konstitusi tetap harus diutamakan dalam hal terdapat pertentangan antara instrumen hukum internasional dengan sistem hukum nasional karena Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan, sehingga UUD 1945 harus senantiasa menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

DPR dan Pemerintah saat ini sedang melakukan proses pembahasan RUU tentang Advokat sebagai usul inisiatif DPR yang bertujuan untuk mengganti UU Nomor 18 Tahun 2003 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu substansi perubahan yang ada dalam RUU tersebut adalah adanya pembaruan pengaturan mengenai advokat asing.

Dalam Pasal 23 UU Advokat diatur bahwa advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Advokat asing dapat dipekerjakan oleh kantor advokat (domestik) sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat dengan disertai pembebanan kewajiban untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.

Adapun peraturan pelaksanaan secara komprehensif mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum saat ini diatur lebih lanjut berdasarkan Kepmenkumham RI Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004.

Dengan konstruksi hukum semacam ini maka advokat asing secara tegas dilarang untuk berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Hal ini pada prinsipnya tidaklah bertentangan dengan pedoman International Bar Association (IBA), namun demikian tiap-tiap negara memiliki regulasinya masing-masing terkait advokat asing. Amerika Serikat misalnya mengatur bahwa advokat asing dari negara lain dapat berpraktik di Amerika Serikat apabila telah lulus dari ujian bar exam dan sama sekali tidak ada ketentuan di Amerika Serikat yang mengatur bahwa advokat yang berpraktik di Amerika Serikat haruslah berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Jika kita bandingkan dengan Pasal 23 UU Advokat, maka rumusan Pasal 54 RUU Advokat akan memungkinkan advokat asing untuk membuka perwakilan kantornya di Indonesia. Hal ini tentunya harus dicermati secara seksama oleh para pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan segala aspek yang terkait antara lain aspek kedaulatan bangsa, aspek ekonomi, serta aspek supremasi dan implikasi hukum apabila memungkinkan advokat asing untuk membuka perwakilan kantornya di Indonesia.

Hal yang paling terasa jika advokat asing dimungkinkan untuk membuka perwakilan kantornya di Indonesia adalah terjadinya liberalisasi sektor jasa advokat di Indonesia. Hal ini tentunya akan memiliki dampak yang signifikan bagi menurunnya pelayanan bagi para pencari keadilan (justitiabelen). Advokat asing (kalaupun telah lulus ujian hukum nasional di Indonesia misalnya) tentunya akan kesulitan dalam memahami filosofi-filosofi hukum yang khas keindonesiaan. Selain itu, jika Advokat asing dimungkinkan untuk membuka perwakilan kantornya di Indonesia maka dalam hal Pemerintah berhadapan dengan korporasi asing maka hampir dapat dipastikan korporasi asing tersebut akan menggunakan jasa perwakilan kantor advokat asing yang ada di Indonesia.

Hal ini tentu akan membawa proses hukum menjadi bias karena akan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, sehingga berpotensi menghasilkan suatu putusan pengadilan (nasional) yang dipengaruhi oleh kondisi politik internasional.

Dalam konstruksi yuridis dan sosiologis di Indonesia, advokat dianggap sebagai suatu profesi yang mulia (officium nobile). Dengan diakuinya secara empiris bahwa advokat merupakan sebuah profesi maka upaya yang dilakukan advokat dalam memberikan jasa hukum bagi para pencari keadilan (justitiabelen) terkait pula dengan hak asasi advokat untuk mengejar kebahagiaan (memperoleh penghasilan/honorarium), meskipun dalam mengejar kebahagiaannya itu, advokat harus tetap menjaga kemuliaan profesinya.

Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga diatur bahwa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan hanya diperuntukkan bagi “Warga Negara”, bukan bagi “Setiap Orang”, sehingga hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, khususnya dalam memilih profesi sebagai advokat hanya diperuntukkan bagi warganegara (Indonesia).

Pihak asing tidak dapat dengan bebas menikmati hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan di Indonesia, sehingga dalam hal pihak asing merasa perlu untuk melakukan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan di Indonesia maka mereka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UUD 1945, termasuk UU Advokat. Pihak asing tidak dapat mendalilkan bahwa pembatasan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan di Indonesia yang diatur dalam UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 karena dalam perspektif konstitusi, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan hanya diperuntukkan bagi “warga Negara”, bukan bagi “Setiap orang”.

Hal ini merupakan salah satu implementasi dari tujuan pembentukan suatu Pemerintah Indonesia sebagaimana yang dicantumkan dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945 yakni “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…”. Pengaturan dan pembatasan hak advokat asing untuk dapat berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia kami pandang masih diperlukan untuk melindungi eksistensi dan pemberdayaan peran advokat domestik serta guna menghindari adanya praktik liberalisasi jasa advokat yang akan bersifat kontraproduktif dengan terjaminnya kualitas pelayanan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Penulis mengusulkan agar pengaturan dan pembatasan mengenai hak advokat asing untuk dapat berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia yang ada dalam UU Advokat tetap dipertahankan, sehingga advokat asing tetap tidak diperbolehkan untuk membuka perwakilan kantor advokatnya di Indonesia. Peraturan pelaksanaan mengenai hal ini seyogyanya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tidak lagi diatur pada tingkat Peraturan Menteri mengingat materi muatan yang diatur di dalamnya bersifat lintas sektor dimana selain sektor hukum, terkait pula dengan sektor hubungan luar negeri dan ketenagakerjaan.

* Penulis adalah Advokat.
Tags:

Berita Terkait