“Apabila harta terpidana tetap tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Budi Susilo.
Dalam amar putusan banding tersebut, Majelis Hakim juga turut merampas beberapa barang mewah milik Ariyanto, termasuk 12 unit jam tangan lansiran merek ternama. Beberapa di antaranya adalah Audemars Piguet Royal Oak, Audemars Piguet Royal Offshore, Rolex Oyster Perpetual Date, A. Lange & Söhne, Patek Philippe, Richard Mille, hingga Vacheron Constantin Geneve dengan berbagai varian warna serta nomor seri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa sebagian barang bukti yang memiliki nilai ekonomis tinggi dapat dialihkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Kronologi Kasus
Kejadian tersebut berawal ketika Marcella Santoso menawarkan diri dengan mengajukan proposal pendampingan hukum kepada Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group yang sedang terjerat perkara korupsi minyak goreng. Selanjutnya, terdakwa bersama Marcella Santoso, timnya, serta perwakilan korporasi membahas strategi pemenangan perkara guna melepaskan ketiga grup perusahaan tersebut dari jeratan hukum.
Strategi untuk memenangkan dan membebaskan perusahaan dari jeratan hukum tersebut disetujui oleh ketiga korporasi. Atas kesepakatan itu, terdakwa bersama Marcella Santoso dan timnya menerima kuasa beserta imbalan jasa layanan hukum sebesar Rp24.537.610.159,00. Namun, dalam proses penanganan perkara, terungkap adanya upaya-upaya tidak semestinya dan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu menyuap hakim yang mengadili perkara korporasi tersebut.
Selanjutnya, dalam proses persidangan agar korporasi tersebut dapat diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging), disepakatilah penyediaan uang sebesar US$4 juta atau setara dengan Rp60 miliar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 107/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2026 harus diubah. Perubahan tersebut mencakup besaran uang pengganti, lamanya pidana penjara pengganti (subsider), serta penentuan status barang bukti.
















