PT DKI Perberat Hukuman Uang Pengganti Advokat Ariyanto Menjadi Rp21 Miliar
Terbaru

PT DKI Perberat Hukuman Uang Pengganti Advokat Ariyanto Menjadi Rp21 Miliar

Sebanyak 12 jam tangan mewah juga turut dirampas.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Majelis Hakim Tingkat Banding menilai vonis Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menetapkan pidana penjara pengganti selama 6 tahun belum seimbang dengan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Oleh karena itu, Majelis Banding memandang perlu untuk mengubah lamanya pidana penjara pengganti tersebut.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ariyanto karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika denda tidak dibayar dalam kurun waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp16.250.000.000,00. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal harta benda terpidana tetap tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info