Publik Dinilai Belum Memahami Malapraktik
Utama

Publik Dinilai Belum Memahami Malapraktik

Pemahaman yang minim terutama terjadi di kota-kota kecil.

CR-3
Bacaan 2 Menit
Publik Dinilai Belum Memahami Malapraktik
Hukumonline

 

Makanya berkembang suatu sinisme yang mengatakan profesi dokter memiliki eksklusivitas berupa beyond the law karena seringkali tidak tersentuh hukum, tandas Indriyanto. Sementara, juris, lanjutnya, biasanya hanya memandang suatu tindakan malapraktik dari perspektif Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian (culpa) yang dapat menyebabkan kematian seseorang.

 

"Pemahaman kalangan juris masih sempit sekali. Seharusnya ada persyaratan yang ketat sekali dalam menerapkan unsur culpa," ujarnya dalam acara seminar "Bedah Hukum Pelaksanaan Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran" di Jakarta (9/12).

 

Indriyanto menambahkan seorang dokter tidak begitu saja dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu diagnosis yang tidak tepat, jika dokter tersebut telah melakukannya secara cermat dan sesuai standar profesi yang berlaku. Banyak faktor, lanjutnya, seperti keadaan psikis, psikologis, dan kompilasi kondisi lainnya yang dapat timbul tanpa diperhitungkan sebelumnya.

 

Keprihatinan yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medis Departemen Kesehatan Farid Husein. Ia mengharapkan masyarakat lebih cermat lagi dalam mengkategorikan suatu tindakan dokter sebagai malapraktik.

 

Kata dia, pada dasarnya kemampuan yang dimiliki oleh dokter dengan perangkat keilmuan yang dimiliki, mempunyai batas-batas upaya maksimal sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Namun, lanjutnya, apabila upaya maksimal tersebut telah dilakukan sesuai keilmuan yang dimiliki serta sesuai standar prosedur yang berlaku maka tidak pada tempatnya apabila kegagalan penyembuhan selalu diidentikan dengan kesalahan dokter.

 

MKDKI

Untuk itu, Farid berharap keberadaan majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia (MKDKI) dapat mewujudkan penegakkan disiplin dan penilaian bagaimana praktik kedokteran seharusnya dilakukan. Tentunya, menurut Farid, keberadaan MKDI tetap tidak mengurangi hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang ataupun menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

 

Farid mengatakan dengan statusnya yang independen dan adanya keterlibatan kalangan hukum yang duduk komposisi MKDKI, diharapkan berdampak positif. "Tidak saja kepada dokter agar lebih disiplin dalam menerapkan ilmu pengetahuan, prosedur yang berlaku serta standar profesinya, juga bagi masyarakat dalam memahami bagaimana kompleksnya masalah kesehatan tersebut," ujarnya.

 

Menyambung pernyataan Farid, Indriyanto mengatakan hasil kerja MKDKI bisa saja dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun ia menekankan, sebagai suatu mekanisme internal profesi, MKDKI rentan dipengaruhi semangat membela korps (esprit de corps).

 

Menurut Indriyanto, kecurigaan mengenai adanya esprit de corps umumnya muncul karena proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup. "Jadi ke depan, MKDKI seharusnya melakukan pemeriksaan secara terbuka, tetapi tetap dengan batasan-batasan tertentu misalnya demi kerahasiaan pasien," imbuhnya.

 

Dalam acara seminar tersebut, Indriyanto juga mencoba mengangkat wacana mengenai kemungkinan diterapkannya pembuktian terbalik proses peradilan perkara medis. Sistem ini, menurutnya, telah lama dikenal di sejumlah negara yang menganut sistem anglo-saxon, seperti Inggris, Singapura, Hong Kong.

 

Filosofinya adalah karena permasalahan medis itu sulit pembuktiannya. Jadi kalangan medis yang membuktikan bahwa apa yang telah dilakukannya bukanlah kelalaian yang keterlaluan sekali, kelalaian yang jelas secara kasat mata.

Ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji menyatakan masyarakat belum memahami secara signifikan mengenai apa yang dimaksud dengan malapraktik. Apalagi, di kota-kota kecil. Indriyanto berpendapat, pemahaman yang kurang baik ini merupakan akibat dari ketidakjelasan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, dalam menjabarkan apa yang dimaksud dengan malapraktik.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, UU No.29/2004 memang tidak memuat satu pasal atau ayat yang mengatur secara khusus mengenai malapraktik. Pasal 51 UU No.29/2004 hanya mengatur sejumlah kewajiban yang dibebankan kepada dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktiknya.

 

Pasal 51

Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:
a.memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;

b.merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian dan kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengibatan;
c.merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d.melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
e.menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.   

 

Apabila kewajiban-kewajiban tersebut dilanggar maka Pasal 79 huruf c menetapkan bahwa dokter atau dokter gigi yang bersangkutan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

 

Indriyanto menambahkan pemahaman yang berbeda mengenai malapraktik juga seringkali terjadi antara kalangan medis dengan juris (kalangan hukum, red.). Menurutnya, kalangan medis seringkali menghindar dari sangkaan malapraktik dengan berlindung di balik norma-norma medis yang sangat interpretatif pemahamannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info