Pukat UGM Berharap Komisi ASN Tetap Dipertahankan
Berita

Pukat UGM Berharap Komisi ASN Tetap Dipertahankan

Keberadaan KASN bisa menjadi faktor pengganggu bagi oknum politisi yang diduga menyalahgunakan wewenangnya. Selama ini pengisian sektor jabatan pimpinan tinggi rentan dengan kepentingan politis.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap keberadaan dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pengawas proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah tetap dipertahankan.

Harapan ini disampaikan Peneliti Pukat UGM Zaenurrohman dalam jumpa pers di Kampus UGM, Senin, (16/1). Dia menilai usulan wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh DPR melalui Revisi Undang-Undang (RUU) ASN terlalu berlebihan jika didasarkan pada alasan pemborosan anggaran.

“Kalau alasannya pemborosan anggaran, ini mengada-ada karena setiap lembaga negara pasti membutuhkan anggaran,” kata dia. (Baca Juga : Hukum Sulit Menjerat ASN yang Lakukan 'Jual-Beli Jabatan')

Menurut dia, keberadaan KASN dinilai masih relevan untuk dipertahankan guna mencegah terjadinya proses pengisian jabatan publik yang diselewengkan melalui suap, jual beli jabatan, atau berdasarkan rekomendasi atas dasar relasi atau kekerabatan.

Sebaliknya, lanjut Zaenur, masih tingginya kasus jual beli jabatan di lingkungan ASN seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Klaten justru menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat tugas dan kewenangan lembaga yang baru dibentuk pada 2014 itu.

Dia menilai keberadaan KASN bisa menjadi faktor pengganggu bagi oknum politisi yang diduga menyalahgunakan wewenangnya Sebab, selama ini pengisian sektor jabatan pimpinan tinggi rentan dengan kepentingan politis.

“Memang peran KASN belum banyak terdengar dan baru terlihat akhir-akhir ini. Namun itu tidak bisa menjadi ukuran efektif atau tidaknya lembaga itu,” kata dia. 

Selain itu, Pukat UGM juga menyoroti usulan lain dalam RUU ASN yakni peniadaan seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) menjadi ASN. Menurut dia, usulan itu justru langkah mundur dalam mewujudkan rekrutmen birokrasi yang bersih dan transparan.

“Jangan sampai justru muncul nama-nama ‘siluman’ yang tiba-tiba masuk tanpa memenuhi persyaratan,” kritiknya. (Baca Juga : Pemerintah Tunda Pengadaan CPNS di 32 Kementerian/Lembaga)

Sebelumnya, KASN mencatat puluhan dugaan kasus jual beli jabatan di institusi pemerintahan yang telah dilaporkan lembaga itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya, kasus jual beli jabatan ASN yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini yang saat ini kasusnya tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Ketua KASN Sofian Effendi saat di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (2/1) pekan lalu, mengatakan kasus di Klaten, Jayapura dan Jambi adalah tiga kasus yang telah ditindaklanjuti KPK. Dari puluhan dugaan kasus jual beli jabatan yang telah dilaporkan KASN kepada Kemendagri, ada beberapa yang belum diungkap.   

“Masih ada puluhan yang belum diungkap,” kata Sofian beberapa waktu lalu.
Tags:

Berita Terkait