Puluhan Politikus Sumatera Selatan Diperiksa Kejaksaan Agung Perkara Korupsi
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Tim ingin memeriksa dan mendalami kembali bagaimana cara penyelenggaraan usulan dana hibah, penyalurannya dan lainnya," kata Haryono.Ia kemudian mengemukakan pendalaman ini dilakukan karena diduga sebagian kegiatan reses anggota dewan justru menggunakan dana hibah.Oleh karena itu, pemeriksaan kali ini untuk mempertajam informasi atas kasus dugaan korupsi dana hibah, serta menambah keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.Kemungkinan Tersangka BaruTerkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Haryono mengatakan tidak menutup kemungkinan karena proses pemeriksaan masih berlangsung untuk sejumlah saksi.Saat ini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka yakni Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol Sumsel) dan Laonma PL Tobing (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang belum ditahan.Terkait kasus ini, Kejagung sudah tiga kali memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Jakarta dan memeriksa pimpinan dari 200 LSM/Ormas di Palembang.Sementara itu, mantan anggota DPRD periode 2009-2014 dari daerah pemilihan (Dapil) Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur, Popo Ali mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali memenuhi panggilan dari Kejagung RI terkait kasus tersebut."Kemarin (undangan tahap I) dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan sekarang sebagai saksi," kata dia.Ia mengakui, dari dana hibah tahun 2013, dirinya memang mengusulkan Rp5 miliar untuk perbaikan infrastruktur di dapilnya, yakni di OKU, OKU Selatan dan OKU Timur."Tahun 2013 sudah disalurkan, kita hanya mengusulkan, teknisnya dilakukan oleh dinas (SKPD) terkait. Semua dana tersebut untuk perbaikan infrastruktur," ujar dia.