ANT | Sandy Indra Pratama
Sebanyak 48 orang mantan anggota DPRD Sumatera Selatan diperiksa tim Kejaksaan Agung sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi senilai Rp2,1 triliun tahun anggaran 2013 di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (3/8).
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Haryono mengatakan pemeriksaan terhadap 48 anggota DPRD periode 2009-2014, merupakan tahap kedua setelah tahap pertama dilakukan pada awal tahun lalu.
"Tim ingin memeriksa dan mendalami kembali bagaimana cara penyelenggaraan usulan dana hibah, penyalurannya dan lainnya," kata Haryono.
Ia kemudian mengemukakan pendalaman ini dilakukan karena diduga sebagian kegiatan reses anggota dewan justru menggunakan dana hibah.
Oleh karena itu, pemeriksaan kali ini untuk mempertajam informasi atas kasus dugaan korupsi dana hibah, serta menambah keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.
Kemungkinan Tersangka Baru
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Haryono mengatakan tidak menutup kemungkinan karena proses pemeriksaan masih berlangsung untuk sejumlah saksi.
Saat ini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka yakni Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol Sumsel) dan Laonma PL Tobing (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang belum ditahan.