Punya Fake Account, Bisa Dipidana?
Terbaru

Punya Fake Account, Bisa Dipidana?

#Begini Hukumnya dari YouTube Klinik Hukumonline

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Punya Fake Account, Bisa Dipidana?
Hukumonline

Perkembangan teknologi dan informasi tentunya sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Salah satunya dengan kehadiran media sosial yang saat ini banyak dimanfaatkan penggunanya untuk berinteraksi secara online, baik berkomunikasi, mencari informasi, sampai melakukan transaksi jual-beli.

Bagi para pengguna media sosial tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah fake account atau akun palsu. Fake account ini dibuat seolah-olah seperti akun asli, yang mana dilakukan oleh orang dengan motif dan tujuan yang berbeda-beda.

Beberapa orang mungkin saja membuat akun palsu hanya untuk iseng atau sekadar stalking, akan tetapi tidak sedikit pula kasus penipuan yang merugikan orang lain di media sosial.

Apa akibatnya jika membuat fake account di media sosial? Kemudian, bagaimana hukumnya bagi si pembuat akun palsu tersebut?

Melalui kanal YouTube Klinik Hukumonline di Playlist #BeginiHukumnya, peristiwa di atas diilustrasikan secara menarik dan dijelaskan sisi hukumnya.

Yuk simak penjelasan selengkapnya di video ini:

Tags:

Berita Terkait