Berdasarkan keterangan Thomas, pada ujian sebelumnya –ketika itu penyelenggaraannya masih dipegang Mahkamah Agung- passing grade yang dipakai adalah 6 dengan tingkat kelulusan mencapai 40%.
Kalau dulu dibuat minimum karena tanpa ada pendidikan langsung ujian, sedangkan sekarang melalui pendidikan, maka tentunya perlu ditinggikan, jelasnya.
Thomas menambahkan ketika proses penentuan berapa passing grade yang akan diterapkan, sebenarnya muncul desakan agar passing grade-nya 7 hingga 8, walaupun pada akhirnya PUPA menetapkan 6,5 sebagai jalan tengah. Sementara untuk ujian berikutnya nanti, PERADI berencana menerapkan passing grade 7 tanpa pembulatan.
Menanggapi desakan sebagain orang agar PUPA/PERADI mengumumkan passing grade serta nilai yang diperoleh masing-masing peserta ujian, Thomas menegaskan bahwa PUPA/PERADI tetap pada keputusan mereka untuk tidak mengumumkan nilai-nilai tiap peserta.
Cukup dengan mengumumkan yang lulus, bagi yang tidak lulus otomatis dapat disimpulkan nilainya dibawah passing grade, kilah Thomas.
Komplain
Di luar persoalan passing grade, Thomas mengatakan PUPA juga tidak menutup pintu bagi mereka yang ingin komplain seputar hasil ujian. Namun, PUPA hanya akan melayani apabila komplain tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif, seperti kesalahan dalam penulisan nama atau nomor peserta.
Kalau ada kesalahan komputerisasi, misalnya seharusnya nilainya 6,5 tapi terdeteksi 6,4 sehingga menjadi tidak lulus, Kami tentunya akan perbaiki, tambahnya.
















