PUPA Terapkan Passing Grade Kelulusan Minimum 6,5
Utama

PUPA Terapkan Passing Grade Kelulusan Minimum 6,5

PUPA tidak menutup pintu bagi mereka yang ingin komplain sepanjang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Namun begitu, Thomas sepenuhnya yakin bahwa PUPA sudah bekerja maksimal agar kesalahan teknis administratif tidak terjadi. Hal ini terbukti karena sejauh ini belum ada komplain yang berkaitan dengan teknis administratif.

 

Berdasarkan analisa hukumonline terhadap SK Nomor: Kep. 007/PUPA-PERADI/2006 tentang Peserta Yang Lulus Ujian Profesi Advokat Tanggal 4 Februari 2006 Di Seluruh Indonesia, PUPA secara implisit memang membuka kemungkinan bagi peserta untuk komplain. Hal ini dapat disimpulkan dari butir ketiga SK tersebut, Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info