Namun begitu, Thomas sepenuhnya yakin bahwa PUPA sudah bekerja maksimal agar kesalahan teknis administratif tidak terjadi. Hal ini terbukti karena sejauh ini belum ada komplain yang berkaitan dengan teknis administratif.
Berdasarkan analisa hukumonline terhadap SK Nomor: Kep. 007/PUPA-PERADI/2006 tentang Peserta Yang Lulus Ujian Profesi Advokat Tanggal 4 Februari 2006 Di Seluruh Indonesia, PUPA secara implisit memang membuka kemungkinan bagi peserta untuk komplain. Hal ini dapat disimpulkan dari butir ketiga SK tersebut, Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
















