Pusat Perbelanjaan Harus Jamin Keselamatan Pengunjung
Berita

Pusat Perbelanjaan Harus Jamin Keselamatan Pengunjung

Standar kelaikan bangunan gedung dan infrastrukturnya kurang diperhatikan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Foto: Ilustrasi (SGP)
Foto: Ilustrasi (SGP)
Apa pelajaran penting dari kasus meninggalnya Amanda Dewi Nugroho, bocah 7 tahun yang tewas tersengat listrik di bangku pengunjung Senayan Trade Center (STC) pekan lalu?

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husnah Zahir, mengatakan turut prihatin atas kejadian tersebut. Ia mengatakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengunjung merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan atau mal. Setiap bangunan pusat perbelanjaan gedung harus memenuhi standar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan pelayanan yang diberikan harus memenuhi standar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Apalagi ini bangunan gedung untuk publik, standar kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengunjung itu menjadi nomor satu,” kata Husna ketika dihubungi hukumonline, Jumat (14/11).

Kejadian ini kemudian harus dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola pusat perbelanjaan. Husna mempertanyakan, apakah pengelola pusat perbelanjaan tempat terjadinya persitiwa melakukan pemeliharaan atau tidak terhadap gedung publik tersebut.

Kendati peristiwa menyangkut konsumen yang berkunjung ke pusat perbelanjaan, Husna mengakui tak ada laporan yang masuk ke YLKI. “Tidak, tidak ada yang masuk laporannya,” tegasnya.

Peristiwa tragis ini bukan yang pertama terjadi. Mei lalu, kaki seorang bocah terjepit di escalator ITC Cempaka Mas Jakarta. Pada 2011 lalu, Rio Aliansyah Ramadhan juga terjepit di escalator Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta. Keluarga Rio melayangkan gugatan atas kejadian ini, namun ditolak hakim.

Seringnya terjadi kejadian sejenis membuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersuara. Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN David. M. L. Tobing menegaskan, pengelola pusat perbelanjaan wajib memperhatikan UU Perlindungan Konsumen dan UU Bangunan Gedung. Aturan tersebut pada dasarnya mewajibkan setiap pemilik atau pengguna bangunan untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung agar tetap memenuhi laik fungsi.

“Pengelola pusat perbelanjaan harusnya menyadari bahwa aspek kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat saat berkunjung adalah aspek utama yang harus diperhatikan,” kata David.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan amanat UU Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa kenyamanan, keamanan dan keselamatan merupakan salah satu hak konsumen yang paling utama. Sementara mengenai teknis pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2008. Aturan ini mengamanatkan pemeliharaan bangunan gedung dilaksanakan dengan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasaranan dan sarananya agar bangunan selalu laik fungsi.

“Kemudian, cara merawatnya adalah dengan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasaranan dan sarana bangunan gedung,” jelas David.

Jika hak atas kenyamanan, keamanan dan  keselamatan pengunjung diabaikan oleh pengelola pusat perbelanjaan, maka tidak menutup kemungkinan peristiwa yang sama akan kembali terjadi. Akibatnya, masyarakat akan diliputi rasa takut untuk berkunjung dan memanfaatkan fasilitas pusat perbelanjaan.

Atas kejadian yang menimpa Amanda, maka BPKN mendesak pengelola pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia untuk senantiasa meningkatkan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala bangunan gedung berikut dengan sarana dan prasarana penunjang, termasuk melakukan tindakan-tindakan preventif untuk mencegah peristiwa yang menimpa pengunjung.

Selain itu, BPKN meminta pemerintah maupun Pemerintah Daerah untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap saranan dan prasarana termasuk instalasi listrik yang ada di bangunan gedung sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah, serta menindak tegas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Tags:

Berita Terkait