Pusdokkes Polri Teliti Narkoba di Ruang Akil
Berita

Pusdokkes Polri Teliti Narkoba di Ruang Akil

Dua pekan kedepan akan diketahui pemilik barang haram itu.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto : albumoriented.wordpress.com
Foto : albumoriented.wordpress.com

Panjang, perjalanan barangbukti narkoba yang ditemukan KPK di ruang kerja Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Oleh KPK, barang bukti tersebut diserahkan ke Badan Nasional Narkotika (BNN). Sampai akhirnya oleh BNN diserahkan ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Pusdokkes lalu meneliti DNA yang terpapar dari empat linting ganja –setengah telah dihisap- dan dua butir pil. PenelitianDNA ditujujan mencari pemilik barang haram tersebut. Sebelumnya, BNN menyimpulkan Akil tidak menggunakan barang tersebut.

“Sekarang kita dalam tahap proses pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat kedokteran dan Kesehatan (Kapudokkes) Polri, Brigjen Arthur Tampi di Gedung Mabes Polri, Jumat (11/10).

Dikatakan Arthur, hasil penelitian akan diuji dengan DNA Akil, untuk mengetahui apakah Akil pemilik barang tersebut. Penelitian sejumlah barang bukti itu dilakukan oleh tenaga profesional berserta sarana dan prasarana yang memadai.

Namun jelas Arthur, penelitian membutuhkan waktu dua pekan untuk mendapatkan hasilnya. Dia menuturkan standar operasional prosedur yang dimiliki Pusdokkes, pemeriksaan dimulai dengan tahap pembukaan dan pemeriksaan barang bukti. “Kemudian hasilnya diserahkan kepada penyidik, dalam hal ini BNN,” imbuhnya.

Arthur juga menuturkan, dalam pemeriksaan dan penelitian barang bukti itu, tim akan membentuk profil. Lalu, profil yang didapat akan disandingkan dengan profil pembanding. Perihal siapa profilpembanding, Arthur enggan membeberkan lebih jauh. Namun untuk mendapatkan profil pembanding, terlebih dahulu didapat hasil penelitian dari DNA bersangkutan.

“Manakala sudah ada, yakita carikan pembandingnya. Siapa kira-kira profil pembandingnya, itu nanti. Sekarang yang kita buat adalah profil DNA yang di dalam barang bukti. Kalau DNA itu jaringan, artinya dari sidik jari bisa, dari jaringan kulit yang lain bisa, dari jaringan cairan tubuh juga bisa,” katanya.

Dikatakan Arthur, profil pembanding bukan menjadi kewenangan Pusdokkes, tetapi menjadi kewenangan penyidik BNN untuk menyediakan. Menurutnya, bagian lain mengetahui pemilik barang haram itu boleh jadi dapat diketahui melalui cara peletakan  barang haram itu di dalam laci meja kerja Akil. “Nantinya akan diketahui siapa profil yang cocok, ya itulah pemilik barang,” ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi III Martin Hutabarat menambahkan pemilik ganja dan dua butir pil belum terjawab siapa pemiliknya. Selain Pusdokkes bekerja, ia menyarankan agar KPK melakukan konfirmasi langsung kepada Akil yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap.

“Andaikan tidak diakui Akil bahwa dia pemiliknya, tentu kemungkinan lain adanya orang lain dari internal MK yang sengaja meletakkan disana. Tapi ini kecil kemungkinan melihat tidak sembarang orang bisa masuk ke kamar kerja Ketua MK,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, tindakan BNN yang menyerahkan barang bukti ke Pusdokkes dinilai tepat. Meskipun Akil dinyatakan negatif sebagai pengguna,  Martin berpendapat dengan memeriksa DNA dan air liur Akil setidaknya dapat memastikan benar tidaknya pemilik barang tersebut, atau milik orang lain. “Saya menduga akan ada kejutan dari hasil pemeriksaan yang kedua ini,” katanya.

Namun jikalau ternyata hasil Pusdokkes menyatakan barang bukti tersebut bukan milik Akil, Martin mendorong  Polri harus mengusut pelaku yang meletakan barang itu dalam laci meja kerja Akil. “Mabes Polri untuk mengusut dari mana ada ganja dan pil narkoba di sana,” ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya Ahmad Yani mensinyalir adanya upaya menghancurkan wibawa lembaga MK. Memasukan barang narkoba ke dalam laci meja kerja Akil boleh jadi adanya gerakan intelijen. Menurutnya, penyidik KPK yang melakukan penggeledahan harus dapat menjelaskan ke publik. Lagi pula Akil telah dinyatakan negatif sebagai pengguna. “Seperti ingin menghancurkan MK, bukan hanya Akil tetapi lembaga secara keseluruhan. Karena selama ini MK seperti ‘tuhan’ selain KPK,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info