Putusan Alfamart, Langkah Maju Penyelesaian Sengketa Informasi
Sengketa Informasi:

Putusan Alfamart, Langkah Maju Penyelesaian Sengketa Informasi

Karena meneguhkan posisi KIP sesuai dengan UU KIP dan PERMA Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang pembacaan putusan kasus keberatan yang diajukan oleh Alfamart terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/4).
Suasana sidang pembacaan putusan kasus keberatan yang diajukan oleh Alfamart terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/4).
Harapan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau lebih dikenal dengan Alfamart sebagai penggugat kandas di meja hijau. Gugatan yang diajukan Alfamart oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini dinyatakan tidak dapat diterima. Demikian intisari putusan majelis hakim yang diketuai I Gede Suarsana yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/4) kemarin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat merujuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan dinilai telah menyebut secara limitatif para pihak dalam sengketa informasi publik. Dengan begitu, eksepsi  Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai tergugat I diterima, sebaliknya gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat Yhannu Setyawan menilai putusan PN Tangerang  merupakan langkah maju dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik. Sebab, putusan tersebut meneguhkan posisi KIP sesuai dengan UU KIP dan PERMA No. 2 Tahun 2011. “Ini merupakan langkah maju bagi proses penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Menurutnya, putusan PN Tangerang secara tidak langsung menguatkan putusan KIP Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016 di penghujung tahun 2016 lalu. Nah, putusan KIP ini, mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk memberikan informasi yang diminta kepada Pemohon sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Baca juga: Pengadilan Nyatakan Gugatan Alfamart Tidak Dapat Diterima

Dalam putusan KIP itu, Majelis Komisioner KIP dalam pertimbangan putusannya berpandangan kendati Alfamart berupa perkumpulan berbadan hukum usaha berbentuk perseroan. Namun,  PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.

Berdasarkan SK Kementerian Sosial No. 22/HUK-PS/2016 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Panitia Bakti Sosial Alfamart di Tangerang, maka persentase sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul diperuntukan biaya operasional pengumpul sumbangan. Karena itulah, kegiatan PT Sumber Alfaria Trijaya terkait kegiatan pengumpulan sumbangan dari konsumen maka dapat disebut sebagai badan publik nonpemerintah yang wajib tunduk terhadap UU KIP.

Meski begitu, kata Yhannu, informasi yang wajib dibuka oleh PT Sumber Alfaria Trijaya hanya seputar kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan (donasi) dari masyarakat seperti yang diminta Pemohon Mustolih Mustolih Siradj. “Tidak termasuk informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, putusan KIP menyebutkan, Alfamart menggabungkan penggunaan dana donasi dengan laporan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) seperti tertuang dalam laporan tahunan perusahaan periode 2015 lalu. Masih menurut putusan KIP, laporan tahunan tentang CSR PT Sumber Alfaria Trijaya itu memasukkan penggunaan donasi konsumen sebagai bentuk CSR. Baca juga: Alfamart Tolak Dikategorikan Sebagai Badan Publik

PT Sumber Alfaria Trijaya pun menguraikan kegiatan donasi konsumen dengan berbagai pihak yang menerima. Namun, kata Yhannu, hasil sumbangan mestinya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR PT Sumber Alfaria Trijaya seperti diatur UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

KIP, tegas Yhannu, prinsipnya mendukung siapapun yang mengumpulkan, mengelola, dan serta menyalurkan donasi ke pihak yang berhak dan membutuhkan sepanjang aturan yang berlaku. Karena itu, kata Yhannu, agar kepercayaan publik tetap terjaga mesti diimbangi dengan laporan secara transparan dan akuntabilitas ke publik sebagai penyumbang dana. “Mereka berhak atas semua informasi seputar donasi tersebut,” ujarnya mengingatkan.

Sebelumnya, Pengacara Alfamart, Yusril Ihza Mahendra, menilai aneh putusan majelis hakim karena seharusnya Komisi Informasi bisa dijadikan pihak atas putusan yang dia keluarkan.  Alfamart masih berpikir untuk melakukan upaya hukum lain atas putusan PN Tangerang atau sebaliknya karena masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum.

"Ya ini tidak diterima. Ini tidak masuk pokok perkara sama sekali. Tetapi, seharusnya Komisi Informasi bisa dijadikan tergugat atas putusannya. Masa tidak bisa digugat kan aneh, merasa benar selalu nanti dia,” ujar Yusril setelah persidangan beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui Alfamart memiliki sejumlah dalil keberatan, sehingga mengajukan keberatan ini ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pertama, penggugat mengganggap dirinya bukan merupakan badan publik. Alfamarf memandang bahwa KIP tidak tepat membuat keputusan tersebut karena sesuai dalam UU KIP, perusahaan tidak memenuhi definisi sebagai Badan Publik. Sementara kewenangan KIP menyidangkan sengketa hanyalah untuk Badan Publik.

Kedua, bisnis (utama) penggugat bukanlah mengelola sumbangan. Dalam gugatannya,  Alfamart beralasan bisnisnya adalah ritel, bukan mengelola sumbangan masyarakat. Ketiga, seharusnya penggugat tidak berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut didasarkan bahwa setiap sumbangan dan penyaluran dana sumbangan disaksikan oleh Kementerian Sosial. 
Tags:

Berita Terkait