“Ini lompatan logika yang sangat tidak tepat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/1).
Baca juga:
· MK Putuskan Seluruh Partai Politik Harus Verifikasi Faktual
· PBB Resmi Gugat Aturan Ambang Batas Calon Presiden
· Aktivis Pemilu Turut Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Dalam putusannya, MK dinilai tidak konsisten ketika menafsirkan makna sistem presidensial. Sebab, MK menyebut presiden dan DPR memiliki kewenangannya masing-masing. Semestinya model pemilihan keduanya tidak saling mempengaruhi karena memiliki mandat yang berbeda. Berbeda dengan sistem parlementer, pemenang pemilu legislatif sebagai pihak yang membentuk pemerintah eksekutif.
“Semakin aneh ketika hasil pemilu DPR pada pemilu sebelumnya (Pemilu 2014, red) yang menentukan pencalonan presiden dan wakill tahun 2019,” katanya.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid menilai putusan MK menunjukan ketidakadilan bagi seluruh partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu. Padahal, bila dimaknai secara sederhana Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sudah gamblang. Semua partai politik dapat mengusung pasangan calon presiden maupun wakil presiden. Ia pun mempertanyakan independensi MK ketika memutus perkara ini. Dia khawatir hakim MK “takluk” dengan kepentingan partai politik besar.
“Atau mereka betul-betul melaksanakan UUD Tahun 1945,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Raden Muhammad Syafi’I mengatakan sedari awal tidak setuju dengan besaran persentase untuk dapat maju dalam Pilpres. Terlebih, hal tersebut membatasi peserta partai politik untuk dapat mencalonkan presiden dan wakilnya dalam Pilpres 2019 mendatang.
Lebih lanjut pria biasa disapa Romo itu berpendapat lembaga konstitusi tersebut menunjukan ketidakkonsistenannya. Sebab, dalam putusan MK No.14/PUU-XI/ menyebutkan Pilpres dan Pileg digelar bersamaan alias serentak pada Pemilu 2019. Bahkan Pemilu yang digelar secara tidak serentak justru dinilai MK bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. Karena itu, dia menilai cara berpikir MK sudah mulai bias.
“Tidak ada nalar akal sehat yang membenarkan (putusan) itu sesuai UUD Tahun 1945,” kritiknya.
Hormati putusan MK
Terhadap putusan MK tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap semua pihak dapat menghormati dan menghargai. Sebab putusan tersebut dinilai Tjahjo sudah sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, pemerintah telah memberikan peluang proses hukum di MK bagi masyarakat yang hendak menguji ketentuan ambang batas. “Mari kita hormati putusan MK,” ajaknya.
Mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PDIP itu menuturkan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu dianggap konstitusional oleh MK. Namun, Tjahjo menghormati adanya suara sumbang terhadap putusan MK tersebut. Yang pasti, putusan MK atas ambang batas telah final dan mengikat.
















