Putusan Banding Pinangki Dinilai Cederai Rasa Keadilan, Begini Pandangan KY
Terbaru

Putusan Banding Pinangki Dinilai Cederai Rasa Keadilan, Begini Pandangan KY

KY tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan hakim. Tapi, putusan banding Pinangki bisa dilakukan eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan (penghukuman).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

"Namun, biasanya itu tidak dalam mengenali (tidak dikaitkan dengan peran gender, red). Sebab cukup banyak di penjara perempuan yang bawa bayinya sambil menyusui," katanya.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, KY tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

“UU KY yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap, dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi,” kata Miko kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).  

Menurutnya, keresahan publik terhadap putusan banding Jaksa Pinangki ini sebenarnya bisa dituangkan atau dilakukan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan (penghukuman).

“Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan hakim. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam penanganan perkara,” tegasnya.  

Seperti diketahui, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim banding ini, sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut. "Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.

Pertimbangan lain, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. "Perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya mempengaruhi putusan ini. Tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas dominus litis yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait