Putusan Bersalah Bos Sentul City Diwarnai Dissenting Opinon
Berita

Putusan Bersalah Bos Sentul City Diwarnai Dissenting Opinon

Dua hakim anggota yang berbeda pendapat menyatakan perbuatan Swie Teng sangat wajar dilakukan oleh seseorang yang merasa bersalah dan merasa akan dijadikan tersangka.

NOV
Bacaan 2 Menit
Swie Teng saat menyimak pembacaan vonis majelis hakim, Senin (8/6). Foto: RES
Swie Teng saat menyimak pembacaan vonis majelis hakim, Senin (8/6). Foto: RES

Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno bersama empat hakim lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6).

Sutio menyatakan Swie Teng terbukti merintangi penyidikan perkara korupsi FX Yohan Yap dan menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA). "Sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Namun, sebelum menjatuhkan putusan, Sutio mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan Swie Teng. Beberapa hal yang meringankan adalah Swie Teng berlaku sopan, belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut, dalam kondisi sakit-sakitan, serta menunjukan sikap yang mengakui kesalahannya.

Dalam pertimbangannya, Sutio mengatakan, sesuai keterangan sejumlah saksi yang dihubungkan dengan alat bukti lainnya, majelis memperoleh fakta bahwa pasca tertangkapnya Yohan oleh KPK, Swie Teng memerintahkan karyawannya memindahkan dokumen-dokumen PT BJA ke sejumlah tempat agar tidak dapat disita KPK.

Kemudian, Swie Teng memerintahkan Dian Purwheny meminta uang kepada Roselly Tjung alias Sherley Tjung untuk membeli beberapa handphone (HP)smartfren, lalu dibagikan kepada para karyawannya agar komunikasi mereka tidak disadap KPK. HP itu juga dibagikan ke pengacara Swie Teng, Dodi Abdul Kadir dan Tantawi Jauhari Nasution.

Selain itu, Swie Teng memerintahkan Tantawi menyuruh istri Yohan yang juga Direktur PT Multihouse Indonesia, Jo Shien Ni alias Nini menyepakati PPJB tanah senilai Rp4 miliar antara PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) dengan PT Multihouse agar uang yang diberikan Swie Teng kepada Yohan seolah-olah merupakan transaksi jual beli.

Swie Teng juga memerintahkan anak buahnya untuk bertemu dirinya dan Suryani Zaini di lantai 7 Gedung Menara Kuningan, Jakarta Selatan. Dimana, dalam pertemuan itu, anak buah Swie Teng diberikan arahan agar tidak menyebut-nyebut keterlibatan Swie Teng saat mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara Yohan di KPK.

Oleh karena itu, hakim anggota Casmaya menganggap perbuatan Swie Teng telah menghambat secara tidak langsung penyidikan perkara Yohan. Hal ini dikuatkan pula dengan keterangan saksi penyidik KPK, Wahyu Susilo yang mengalami kesulitan menemukan dokumen-dokumen terkait penyidikan perkara Yohan.

"Meski tujuan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tercapai, majelis berpendapat hal itu tidak menjadi alasan (tidak terbuktinya perbuatan merintangi penyidikan yang dilakukan Swie Teng). Perbuatan terdakwa memindahkan dokumen, menghalangi saksi, secara tidak langsung sudah merintangi penyidikan perkara Yohan," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Casmaya menyatakan, semua unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor telah terpenuhi. Begitu pula dengan penyuapan yang dilakukan Swie Teng bersama-sama Yohan. Swie Teng selaku Komisaris Utama PT BJA terbukti memberikan atau menjanjikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Rachmat melalui Yohan.

Dissenting opinion
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim anggota tiga, Aswidjon dan hakim anggota empat, Alexander Marwata menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Keduanya menilai Swie Teng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alexander menjelaskan, perbuatan Swie Teng yang memerintahkan pemindahan dokumen, memerintahkan saksi memberikan keterangan tidak benar, memberikan HP smartfren, serta memerintahkan pembuatan PPJB antara PT BPS dan PT Multihouse tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Pasalnya, apabila mengacu ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, perbuatan merintangi yang dimaksud dalam pasal tersebut bukan hanya harus berdampak pada proses penyidikan, melainkan harus berdampak pula pada proses penuntutan dan persidangan. "Jadi, sifatnya kumulatif dan bukan alternatif," papar Alexander.

Pada kenyataannya, proses penuntutan dan pemeriksaan perkara Yohan berjalan lancar tanpa adanya rintangan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pun menyatakan Yohan terbukti bersalah. Atas dasar itu, Alexander berpendapat, tidak ada rintangan atau hambatan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan persidangan.

Lebih lanjut, menurut Alexander, KUHAP tidak membatasi lamanya waktu untuk melakukan penyidikan. Mengingat tidak adanya batasan waktu, ia menganggap alasan memperlambat proses penyidikan yang dikemukakan penyidik KPK sangat bersifat subjektif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Hakim anggota tiga dan empat khawatir jika dakwaan penuntut umum diterima, penyidik yang bekerja tidak profesional akan mencari berbagai alasan ada pihak-pihak tertentu yang menghalangi proses penyidikan. Padahal, masalahnya ada pada penyidik yang bekerja tidak profesional," terangnya.

Alexander menyatakan, kesulitan dalam membuktikan perbuatan pihak lain tidak bisa dijadikan alasan terintanginya proses penyidikan. Sesungguhnya perbuatan Swie Teng tidak ditujukan untuk merintangi penyidikan, melainkan untuk melindungi kepentingan Swie Teng agar terhindar dan tidak dilibatkan dalam perkara tertangkapnya Yohan.

Kekhawatiran Swie Teng akan ikut terlibat dalam perkara Yohan dinilai Alexander sangat wajar dan beralasan. Sebab, Swie Teng pernah memberikan uang kepada Yohan. Ia menganggap perbuatan yang dilakukan Swie Teng sangat bisa dilakukan oleh seseorang yang merasa bersalah dan merasa akan dijadikan tersangka.

"Tentu sebagai penyidik yang profesional, KPK tidak berharap seseorang yang melakukan kesalahan atau calon tersangka akan dengan sukarela menyerahkan diri, mengakui kesalahannya, dan menyerahkan barang-barang bukti yang membuktikan keterlibatannya dalam suatu kejahatan," ucapnya.

Alexander menerangkan, dalam hukum pidana dikenal azas non self-incrimination, yaitu seseorang tidak bisa dipaksa memberikan keterangan atau barang bukti yang akan memberatkan dirinya. Dalam persidangan pun, terdakwa diperkenankan memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya meskipun keterangannya tidak benar.

Ia mencontohkan, dalam perkara Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pernah menyuruh sopirnya, Daryono yang merupakan saksi kunci untuk pergi agar tidak diperiksa penyidik KPK. Walau KPK membutuhkan waktu lama untuk menghadirkan Daryono sebagai saksi, KPK tidak pernah mendakwa Akil dengan tindak pidana merintangi penyidikan.

"Untuk itu, hakim anggota tiga dan empat berpendapat perbuatan-perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang menghalangi penyidikan. Seseorang tidak dapat dikatakan merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap perkara yang menjerat dirinya," tuturnya.

Kemudian, terkait dakwaan penyuapan Rachmat Yasin, Alexander tidak sependapat sepanjang unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor "dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya". Ia menilai pasal yang lebih tepat adalah Pasal 13 UU Tipikor.

Pasal 13 lebih tepat dikenakan karena uang yang diberikan Swie Teng tidak terbukti mempengaruhi Rachmat Yasin untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jabatannya. Lagipula, rekomendasi izin tukar-menukar lahan atas nama PT BJA yang diterbitkan Rachmat Yasin sudah dikeluarkan sebelum pemberian uang suap.  

Menanggapi putusan ini, Swie Teng dan penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pengacara Swie Teng, Rudy Alfonso menyatakan pihaknya sependapat dengan hakim anggota tiga dan empat. Pasalnya, tidak mungkin Swie Teng dituduh merintangi penyidikan terhadap perkara yang menjerat dirinya sendiri.

"Kalau Pak Cahyadi memang dianggap melakukan tindak pidana korupsi, kenapa sejak awal dia tidak dijadikan tersangka saja? Jadi, untuk banding, seperti yang sudah dikemukakan Pak Cahyadi kami masih pikir-pikir. Kalau nanti Pak Cahyadi bilang mau banding, kami akan banding. Kalau tidak, kami juga tidak bisa banding," tandasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info