Putusan Kasasi Anas Dinilai Berlebihan
Berita

Putusan Kasasi Anas Dinilai Berlebihan

Anas masih memiliki upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali

RFQ
Bacaan 2 Menit
I Gede Pasek Suardika. Foto: Sgp
I Gede Pasek Suardika. Foto: Sgp
Ketua Panitia Perancang Perundang-Undangan (PPPU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Gede Pasek Suardika, menilai putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun merupakan putusan sadis. Pasalnya, pemberantan hukuman terhadap putusan tingkat pengadilan satu dan banding bukanlah efek jera.

“Ini putusan sadis. Kalau efek jera untuk kapok, ini memutilasi,” ujarnya di komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/6).

Selain hukuman mendekam di balik jeruji menjadi 14 tahun, Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara. Nah, apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka seluruh kekayaanya bakal dilelang. Selanjutnya jika hasil lelang belum juga cukup membayar uang pengganti, maka Anas terancam pidana tambahan selama empat tahun penjara.

Menurut Pasek, Anas tidaklah memiliki kekayaan sebagaimana yang dibebankan sebagai uang pengganti. Atas dasar itulah Pasek menilai Anas tak saja mendekam di balik sel jeruji selama 14 tahun, namun menjadi 19 tahun. Sebagai kolega Anas, Pasek merupakan orang yang selalu memberikan dukungan penuh terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Menurutnya, hukuman yang diberikan majelis kasasi terhadap Anas tidaklah menuai asas keadilan. Pasalnya Anas didakwa dengan kasus gratifikasi menerima mobil Harrier. Selain itu Anas dikaitkan dengan korupsi Hambalang. Padahal, kata Pasek, pemegang kuasa anggaran dalam kasus Hambalang tidaklah dihukum seberat Anas. Sedangkan Anas, hanya menerima gratifikasi.

Lebih jauh, lanjut Pasek, putusan kasasi tersebut berdampak pada psikologis anak-anak Anas yang masih kecil. Menurutnya, putusan tersebut memutilasi perkembangan anak Anas hingga dewasa karena tidak dapat berinteraksi secara sehat dan normal di tengah masyarakat. Ia juga mengataa saat ini Anas berusia 46 tahun. Jika mendekam selama 19 tahun, maka Anas akan keluar dari sel di usia 65 tahun.

“Mungkin pas  keluar tidak lagi bisa bertemu dengan hakim, majelis hakim juga memutilasi anas menjadikan anaknya tidak sehat,” katanya.

Mantan Ketua Komisi III DPR periode 2009-2014 itu lebih jauh mengatakan, putusan tersebut bakal menjadi investasi karma. Namun begitu, kata Pasek, Anas berkeyakinan dirinya telah dikriminalkan secara kolektif. Terkait dengan pencabutan hak politik Anas, Pasek menilai hal itu tidak adil. Pasalnya Andi Malarangeng dalam kasus Hambalang tak dicabut hak politiknya.

“Itu tempelan biar keren aja, pencabutan hak politik di tersangka lain dalam kasus Hambalang sama sekali tidak dicabut hak politiknya. Enak jadi kuasa pemegang anggaran hukumannya lebih ringan, sementara Anas hanya menerima gratifikasi Harrier malah lebih tinggi,” ujarnya.

Anggota Komisi III Arsul Sani putusan majelis kasasi terhadap Anas Urbaningrum merupakan persoalan keadilan. Menurutnya Anas masih memiliki upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK). “Kalau tidak adil, kan Anas masih bisa menempuh upaya PK,” ujarnya.

Selain PK, kata Arsul, Anas masih dapat menempuh upaya luar biasa  di luar pengadilan berupa permintaan grasi dari presiden. Menurutnya pihak Anas melalui kuasa hukumnya dapat menempuh dari kedua pintu tersebut. Kendati demikian, Arsul enggan mengomentari putusan majelis kasasi. “Kalau saya sebagai pejabat negara juga, mengomentari putusan pejabat negara juga kan tidak etis,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Sekadar diketahui, Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Artidjo Alkostar selaku ketua majelis, Krisna Harahap dan MS Lumme selaku anggota memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum.

Juru bicara MA Suhadi menuturkan, majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003. 

Sementara, KPK mengapresiasi putusan tingkat kasasi tersebut. "Kami menghormati putusan hakim di tingkat kasasi. Putusan ini menunjukkan bahwa apa yang disangkakan dan didakwakan KPK kepada Anas Urbaningrum adalah sudah benar dan kuat. Kami apresiasi apa yang diputuskan oleh hakim di tingkat kasasi,” pungkas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Tags:

Berita Terkait