Dalam keterangannya, LPEM FEB UI menilai di pasar AS, Indonesia tidak lagi menghadapi perlakuan tarif yang secara relatif lebih berat dibandingkan negara pesaing. Namun, konsekuensinya adalah meningkatnya persaingan langsung dengan Tiongkok, Vietnam, dan negara-negara ASEAN lainnya. Karena itu, keunggulan Indonesia harus sepenuhnya bertumpu pada daya saing harga, kualitas, efisiensi logistik, dan kepastian regulasi.
Untuk itu, Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM FEB UI merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan legal review komprehensif. Setidaknya untuk mengidentifikasi potensi ketidaksetaraan substansial, klausul yang berisiko melanggar Most-Favored-Nation (MFN) dan national treatment, serta implikasi terhadap ruang kebijakan domestik.
“Apabila ART terbukti mengandung ketidaksetaraan substansial dan problem implementasi, dalam perspektif hukum perjanjian internasional, Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 membuka ruang untuk terminasi atau renegosiasi,” sebutnya.
Namun, jika Pemerintah Indonesia tetap melanjutkan proses ART pasca putusan Mahkamah Agung AS, perlu dipastikan kesiapan implementasinya melalui penyusunan payung regulasi nasional. Regulasi tersebut harus mengatur klausul non-tarif yang melibatkan Bea Cukai, Badan Karantina, BPOM, serta otoritas teknis terkait lainnya.
















