Menggagas Mekanisme Penilaian Probable Cause di Indonesia: Pembelajaran dari Amerika Serikat dan Georgia
OPINI

Menggagas Mekanisme Penilaian Probable Cause di Indonesia: Pembelajaran dari Amerika Serikat dan Georgia

Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menjadi jalan keluar sebagai forum yudisial awal yang bersifat otomatis, cepat, adversarial, dan substantif untuk menilai legalitas penangkapan dan penahanan. Dengan demikian, sistem peradilan pidana Indonesia dapat lebih selaras dengan prinsip due process dan penghormatan terhadap martabat manusia.

•Bacaan 6 Menit
AA
Penulis Opini

Salah satu kelemahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia adalah ketiadaan mekanisme pengawasan yudisial yang cepat, otomatis, dan substantif terhadap tindakan penangkapan dan penahanan. Saat ini, uji legalitas hanya dapat dilakukan melalui praperadilan yang bersifat post factum, pasif, dan sangat formalistis, serta bergantung pada inisiatif orang yang ditangkap dan/atau ditahan. Celah ini membuka ruang bagi praktik penahanan yang sewenang-wenang dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Azizah Amalia. Foto: Istimewa
Azizah Amalia. Foto: Istimewa

Di banyak negara demokrasi, prinsip probable cause menjadi fondasi penting dalam hukum acara pidana untuk memastikan penangkapan dan penahanan tidak sepenuhnya berada dalam ranah eksekutif tanpa kontrol yudisial. Tulisan ini menelaah perkembangan probable cause di Amerika Serikat, khususnya melalui putusan Gerstein v. Pugh (1975) serta praktik initial appearance di negara bagian Georgia, untuk menawarkan model pembaruan sehubungan dengan proses revisi KUHAP yang sedang berjalan.

Probable Cause: Asal-Usul dan Perkembangannya

Konsep probable cause berakar dari common law Inggris sebagai pembatasan terhadap kewenangan penguasa dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan. Dalam Konstitusi Amerika Serikat, prinsip ini dikodifikasi melalui 4th Amendment (1791) yang menyatakan bahwa, “The right of the people to be secure in their persons, houses, papers, and effects, against unreasonable searches and seizures, shall not be violated, and no Warrants shall issue, but upon probable cause, supported by Oath or affirmation, and particularly describing the place to be searched, and the persons or things to be seized.” Ketentuan tersebut sudah mengatur dengan tegas bahwa surat perintah hanya boleh diterbitkan atas dasar probable cause yang didukung sumpah atau pernyataan.

Sepanjang abad ke-20, Mahkamah Agung AS telah menegaskan standar ini melalui sejumlah putusan penting. Brinegar v. United States (1949) misalnya, menegaskan probable cause bukanlah kepastian mutlak, melainkan adanya fakta dan keadaan yang cukup untuk meyakinkan seseorang yang wajar bahwa suatu tindak pidana terjadi dan orang tertentu mungkin pelakunya. Dalam perkara tersebut dipertimbangkan mengenai pengetahuan petugas tentang keterlibatan pemohon dalam kegiatan penyelundupan minuman keras ilegal yang bukan didasarkan sepenuhnya atau sebagian besar pada dugaan atau keterangan dari pihak ketiga (hearsay). Fakta yang berasal dari pengamatan langsung petugas sudah cukup, tanpa perlu mengandalkan keterangan mengenai reputasi umum untuk mendukung kesimpulannya tentang sifat ilegal dari kegiatan pemohon.

Dalam konteks penahanan pra-persidangan, Gerstein v. Pugh (1975) merupakan tonggak penting. Perkara ini bermula dari praktik di Florida, di mana seseorang yang ditangkap tanpa surat perintah dan dikenai dakwaan melalui information dapat ditahan sebelum persidangan tanpa mendapatkan kesempatan untuk penentuan probable cause terlebih dahulu. Lebih lanjut, putusan district court menyatakan bahwa orang yang didakwa lewat information memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan adversarial probable cause hearing secara cepat, sehingga harus ada sidang formal. Namun, Mahkamah Agung Amerika Serikat, hanya menyatakan bahwa penahanan tanpa probable cause determination melanggar 4th Amendment, akan tetapi untuk prosedurnya tidak perlu adversarial, tetapi cukup dengan pemeriksaan cepat dan informal di hadapan hakim dengan alasan proses tersebut bukanlah “critical stage”, sehingga tidak perlu ada penasihat hukum yang ditunjuk negara. Dalam hal ini, poin penting dari Gerstein v. Pugh adalah penegasan bahwa setiap orang yang ditangkap tanpa surat perintah berhak untuk segera dibawa ke hadapan hakim atau magistrate yang netral agar dilakukan penilaian apakah terdapat probable cause untuk membenarkan penahanan lebih lanjut.

Gerstein Hearing merupakan mekanisme dasar untuk mencegah penahanan tanpa kontrol yudisial. Namun, sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, masih terdapat keterbatasan yakni karena prosesnya bersifat non-adversarial, minim prosedural, dan jarang melibatkan pembelaan aktif dari pihak yang ditahan. Dengan kata lain, Gerstein hearing lebih merupakan “screening awal” ketimbang forum substantif untuk menguji validitas penahanan. County of Riverside v. McLaughlin (1991) kemudian memperjelas mengenai tenggat waktu penilaian probable cause, yakni harus dilakukan dalam waktu 48 jam sejak penangkapan tanpa surat perintah. Meski menegaskan pentingnya batasan waktu, akan tetapi putusan ini tidak mengubah sifat Gerstein hearing yang minimalis.

Initial Appearance di Georgia: Model yang Lebih Struktural

Negara bagian Georgia menyediakan gambaran yang lebih lengkap mengenai bagaimana prinsip probable cause diimplementasikan dalam sistem peradilan. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, yakni O.C.G.A. § 17-4-62 dan § 17-4-26, terdapat dua ketentuan pokok yakni: (1) Jika penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, maka penangkap wajib membawa orang tersebut ke hadapan petugas yudisial yang berwenang untuk menerima affidavit dan mengeluarkan surat perintah dalam waktu 48 jam. Penahanan tersebut tidak sah apabila melampaui waktu yang wajar yang diperbolehkan untuk tujuan ini, dan setiap orang yang tidak dihadapkan dalam waktu 48 jam sejak penangkapan harus segera dibebaskan.

kuhapamerika serikatindonesia
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info