Putusan MK Soal Jamsos Ditindaklanjuti Lewat Permenaker
Berita

Putusan MK Soal Jamsos Ditindaklanjuti Lewat Permenaker

Padahal pemerintah cukup merevisi PP tentang Penyelenggaraan Jamsostek.

Ady
Bacaan 2 Menit
Putusan MK soal Jamsos ditindaklanjuti lewat Permenaker. Foto: Sgp
Putusan MK soal Jamsos ditindaklanjuti lewat Permenaker. Foto: Sgp

Dirjen Pembinaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muji Handaya, mengatakan sudah menyusun rancangan peraturan menteri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pekerja mendaftarkan sendiri kepesertaan Jamsostek.

Dikatakan Muji, peraturan menteri sudah cukup untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Ia memastikan apa yang akan diatur dalam peraturan itu nanti tak akan jauh berbeda dengan apa yang diputuskan MK.

Misalnya, soal pendaftaran secara langsung bagi pekerja dan kewajiban pengusaha untuk menyetorkan iuran. Muji mengingatkan, peraturan menteri yang sedang digodok itu mengacu pada peraturan yang ada seperti UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Berdasarkan dua peraturan itu, pengusaha yang tidak mau menyetor iuran ketika pekerja sudah mendaftar menjadi peserta Jamsostek, maka si pengusaha dapat dikenakan sanksi. Pasalnya, Muji menilai Jamsos adalah hak bagi pekerja.

Muji juga mengatakan rancangan peraturan menteri itu akan diselesaikan dalam waktu dekat. "Seharusnya pekan ini sudah terbit," kata dia kepada hukumonline di gedung Kemenakertrans Jakarta, Selasa (16/10).

Terpisah, anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial, Timboel Siregar berpendapat, untuk menindaklanjuti putusan MK soal Jamsostek, pemerintah hanya perlu merevisi isi PP No. 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Revisi itu dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sedangkan untuk putusan MK tentang pendaftaran kepesertaan BPJS dalam UU BPJS, mestinya ditindaklanjuti dengan rancangan peraturan presiden (RPerpres).

Mengingat UU BPJS mewajibkan pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana BPJS. Timboel berpendapat pemerintah dapat memasukkan putusan MK soal UU BPJS itu ke dalam RPerpres yang sedang digodok. Misalnya, RPerpres jaminan kesehatan, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun dan jaminan hari tua. Tak ketinggalan, Timboel mendesak agar putusan MK itu ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Timboel menilai dengan putusan MK itu, pekerja dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan walau pihak pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja. Pihak BPJS harus menerima pendaftaran yang dilakukan pekerja dan melayani selayaknya peserta lainnya. Tugas penting BPJS adalah menagih iuran ke pihak pemberi kerja. Jika BPJS menolak pekerja yang ingin mendaftar, maka hal itu dapat disebut melanggar putusan MK.

Hal terpenting lainnya yang harus dilakukan pihak terkait, Timboel menandaskan, yaitu melakukan sosialisasi ke pemangku kepentingan, khususnya serikat pekerja. Baginya hal itu dapat mendorong jumlah kepesertaan Jamsos serta menutupi kelemahan pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan terkait kepesertaan Jamsos.

Walau begitu Timboel menyebut putusan itu juga berlaku bagi pekerja sektor informal. Namun, untuk pekerja informal yang tidak punya majikan maka iuran harus ditanggung sendiri. Tapi yang jelas, secara umum Timboel mengapresiasi terbitnya putusan MK itu. “Putusan MK ini justru menunjang BPJS berjalan lebih baik,” pungkasnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Selasa (16/10).

Tags: