Putusan MK Soal Pejabat Jaksa Agung non Parpol, Perkuat Independensi Kejaksaan
Terbaru

Putusan MK Soal Pejabat Jaksa Agung non Parpol, Perkuat Independensi Kejaksaan

Putusan MK No.6/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga korps adhiyaksa meniti karier puncak yang lebih tinggi dalam menjalani profesi sebagai jaksa, yakni Jaksa Agung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kapuspenkum  Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Sejatinya, jabatan jaksa agung bukanlah jabatan yang boleh diintervensi dari kepentingan politik apapun. Maka menjadi tepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.6/PUU-XXII/2024 yang menyatakan calon yang diangkat menjadi jaksa agung yang notabene angota  partai politik (Parpol)  cukup mengundurkan diri. Sedangkan jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan parpol sebelum diangkat menjadi jaksa agung. Karenanya, waktu lima tahun dipandang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons positif putusan MK No.6/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pejabat jaksa agung bukan dari pengurus parpol. Setidaknya dengan putusan tersebut, orang yang menduduki jabatan di pucuk korps adhyaksa independen dari kepentingan politik.

“Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Jumat (1/3/2024).

Tapi Ketut buru-buru menegaskan, sepanjang Kejaksaan di bawah tampuk kepemimpinan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin, penegakan hukum yang berjalan murni bagi kepentingan hukum. Dia memastikan, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan  di bawah kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin jauh dari campur tangan kepentingan politik.

“Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung St. Burhanudin penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik,” katanya.

Baca juga:

Pria yang kini juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu menegaskan, putusan MK No.6/PUU-XXII/2024 sekaligus memberikan kesempatan maupun peluang yang jauh lebih luas bagi warga korps adhiyaksa meniti karier puncak yang lebih tinggi dalam menjalani profesi sebagai jaksa. Yakni Jaksa Agung sebagai puncak karier di korps adhiyaksa.

Setidaknya, harapan dan kesempatan tersebut dapat memberikan motivasi yang besar bagi insan korps adhiyaksa dalam meningkatkan kinerja menjadi lebih baik dan bermanfaat dalam penegakan hukum yang berintegritas. Sepanjang keberadaan institusi Kejaksaan sejak 12 Agustus 1945 sampai sekarang, Sanitian Burhanuddin merupakan pejabat Jaksa Agung yang ke-24.

Jabatan Jaksa Agung yang diisi dari pengurus partai sempat menuai pro dan kontra sejak Presiden Joko Widodo menunjuk Muhammad Prasetyo yang merupakan kader Partai NasDem. Jabatan Jaksa Agung dari kalangan partai politik pernah dijabat oleh Baharuddin Lopa periode 6 Juni 2001 sampai dengan 3 Juli 2001 dari Partai Golkar. Kemudian Marzuki Darusman periode 29 Oktober 1999 sampai 1 Juni 2001 merupakan seorang jaksa karier yang bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bermula dari permohonan uji materi Pasal 20 UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimohonkan Jovi Andrea Bachtiar. Dalam permohonanya, pemohon berdalih Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dalam dalil permohonannya, pemohon menyebut keterlibatan aktif penegak hukum dalam pragmatisme politik dengan sedang atau merangkap menjadi anggota politik dinilai akan merusak independensi kejaksaan secara inkonstitusional. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung yang memiliki keterlibatan dengan partai politik sangat memungkinkan adanya kontrak politik atau mendapatkan tekanan dari kolega politiknya. Terlebih lagi, saat ini belum ada mekanisme checks and balances berupa fit and proper test pada pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat saja diberhentikan dari jabatannya apabila dianggap membangkang dari kolega politiknya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.Mahkamah menyatakan Pasal 20 UU 11/2021 bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pasal 20 UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f. Termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung’.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info