Putusan Pengadilan Tinggi Den Haag, Pedoman Perjanjian Internasional
Kolom

Putusan Pengadilan Tinggi Den Haag, Pedoman Perjanjian Internasional

Terkait ganti rugi AS$50 miliar. Pedoman perlindungan investasi, termasuk mengenai bagaimana praktik korupsi dapat membatasi cakupan perlindungan dari perjanjian internasional tersebut.

  1. Pertama, sebagai akibat dari pasal mengenai keberlakuan sementara pada perjanjian internasional tersebut, negara-negara yang menandatanganinya terikat dengan perjanjian ini bahkan sebelum meratifikasinya. Satu-satunya kesempatan di mana penerapan hal ini bisa berbeda adalah jika hukum nasional suatu negara menghalangi berlakunya pasal mengenai keberlakuan sementara dari perjanjian internasional tersebut (dalam arti bukan mengenai isi perjanjiannya) di negara itu (alinea 4.5.48). Dalam kasus ini, hukum Rusia tidak membatasi penerapan pasal mengenai keberlakuan sementara ketentuan-ketentuan ECT, sehingga Rusia terikat dengan ketentuan-ketentuan ECT tersebut, termasuk klausul arbitrase dalam ECT, meskipun Rusia tidak meratifikasinya (alinea 4.6 dan alinea 4.7).
  1. Kedua, definisi-definisi dalam perjanjian internasional mengenai investasi secara eksklusif menentukan kapan suatu entitas memenuhi syarat sebagai investor yang dilindungi dan kapan suatu aset memenuhi syarat sebagai suatu investasi yang dilindungi berdasarkan perjanjian internasional itu (alinea 5.1.6-5.1.8). Tidak ada prinsip hukum umum yang mengatakan perlindungan investasi tidak berlaku terhadap entitas-entitas yang dikendalikan oleh warga negara-warga negara dari Negara termohon (alinea 5.1.8.10). Oleh karena itu, pandangan bahwa para pemohon dikendalikan oleh warga negara-warga negara Rusia, jikapun hal itu benar, tidaklah relevan.
  1. Ketiga, ada asas hukum internasional yang mengatakan bahwa tidak ada perlindungan berdasarkan perjanjian internasional mengenai investasi yang harus diberikan oleh negara termohon terhadap investasi-investasi yang bertentangan dengan hukum negara itu, termasuk melalui korupsi (alinea 5.1.11.2). Tetapi, keabsahan suatu investasi bukanlah masalah yurisdiksi majelis arbitrase, tetapi yurisdiksinya lebih kepada substansi (merits) dari atau dapat diterima atau tidaknya gugatan arbitrase tersebut jika tidak ada ketentuan tertulis mengenai keabsahan dalam perjanjian tersebut (alinea 5.1.11.5). Oleh karena itu, dalam perkara-perkara ini, dugaan-dugaan adanya korupsi tidak bisa mengurangi kewenangan majelis arbitrase untuk mempunyai yurisdiksi untuk memeriksa gugatan terhadap Negara termohon tersebut.
  1. Lebih dari itu, setiap dugaan korupsi harus cukup ada keterkaitannya dengan investasi yang dilakukan oleh para pemohon arbitrase untuk bisa diajukan sebagai sanggahan yang layak oleh Negara termohon. Pengadilan Tinggi menguatkan pertimbangan majelis arbitrase bahwa setiap dugaan korupsi yang dilakukan terkait dengan privatisasi Yukos pada tahun 1995/1996 oleh pihak-pihak atau entitas-entitas selain para pemohon, tidak cukup keterkaitannya dengan investasi yang dilakukan para pemohon pada tahun 1999/2001 (alinea 5.1.11.8-9 dan alinea 9.8.7-8).
  1. Keempat, meski perjanjian internasional tersebut tidak memberi perlindungan investasi terhadap tindakan perpajakan oleh negara termohon, hal demikian ini hanya berlaku terhadap tindakan-tindakan perpajakan yang bonafide, yaitu tindakan-tindakan yang secara aktual dan sebatas dalam rangka penagihan pajak dan bukan pada tindakan-tindakan yang diambil untuk tujuan lainnya (alinea 5.2.13).
  1. Proses sidang arbitrase

Terkait proses sidang arbitrase internasional, pertimbangan-pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi menetapkan setidaknya tiga prinsip yang menggarisbawahi efisiennya arbitrase dan mempertegas kewenangan majelis arbitrase:

  1. Pertama, suatu majelis arbitrase memiliki tingkat kebebasan yang tinggi dalam menentukan nilai ganti rugi, setelah dianggap terbukti bahwa pemohon memang menderita kerugian (alinea 6.4.5). Termohon yang tidak mengajukan perhitungan ganti rugi tetapi sekadar tidak menyetujui perhitungan ganti rugi yang diajukan pemohon harus siap menerima bahwa majelis arbitrase akan membuat perhitungannya sendiri perihal ganti rugi tersebut (alinea 6.4.6).  Berdasarkan prinsip ini, Pengadilan Tinggi tidak menemukan kesalahan dari majelis arbitrase mengenai perhitungan untuk aset-aset industri migas yang bersangkutan, yaitu nilai ekuitas perusahaan minyak terbesar di Rusia dan dividen-dividen yang diperoleh para pemegang saham mayoritasnya, yang melibatkan analisis perusahaan-perusahaan yang setara, indeks-indeks pasar saham, dan model arus kas terdiskonto.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait