Putusan Pengadilan Tinggi Den Haag, Pedoman Perjanjian Internasional
Kolom

Putusan Pengadilan Tinggi Den Haag, Pedoman Perjanjian Internasional

Terkait ganti rugi AS$50 miliar. Pedoman perlindungan investasi, termasuk mengenai bagaimana praktik korupsi dapat membatasi cakupan perlindungan dari perjanjian internasional tersebut.

  1. Kedua, majelis arbitrase tidak perlu menyebutkan dalam putusannya setiap alasan untuk menyatakan mempunyai yurisdiksi atas perkara yang bersangkutan, namun cukup memberikan satu saja. Jika putusan ini disanggah, pengadilan yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase tidak hanya mengkaji benar-tidaknya alasan perihal adanya yurisdiksi majelis arbitrase, tetapi mempertimbangkan juga alasan-alasan potensial lainnya yang tidak dipertimbangkan oleh majelis arbitrase (alinea 4.4.3-4.4.5).
  1. Ketiga, sekretaris atau asisten majelis arbitrase diperkenankan menuliskan bagian-bagian dari putusan arbitrase, termasuk pertimbangan-pertimbangan yang bersifat substantif (bukan hanya sekedar membuat ringkasan hal-hal yang diajukan para pihak), sepanjang bagian-bagian tersebut telah diverifikasi dan diterima oleh majelis arbitrase (alinea 6.6.10 dan alinea 6.6.14.1).
  1. Terkait arbitrase investasi dan penyelesaian sengketa investornegara secara umum

Selain pedoman mengenai hal-hal tersebut di atas, secara umum putusan Pengadilan Tinggi tersebut tampaknya mengkonfirmasi keabsahan arbitrase investasi dan penyelesaian sengketa investor-negara (investor-state dispute settlement/ISDS).

Di hadapan Pengadilan Tinggi, pihak Rusia telah mengajukan adanya kritikan terhadap ISDS pada beberapa tahun terakhir. Termasuk adanya aduan-aduan mengenai remunerasi para arbiter, penyusunan struktur dan penggunaan perusahaan-perusahaan holding dengan bobot yang terbatas di negara tempat pendiriannya, dan besarnya jumlah ganti rugi yang luar biasa besar dalam Putusan Arbitrase. Upaya ini rupanya tidak meninggalkan kesan baik pada Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa Putusan Arbitrase tersebut, yang hingga saat ini merupakan putusan arbitrase dengan jumlah ganti rugi terbesar yang pernah dijatuhkan, telah memenuhi standar-standar proses hukum yang wajar dan adil, kebijakan publik dan prinsip keadilan.

Dengan bersikap demikian, Pengadilan Tinggi tampaknya mendukung tidak hanya Putusan Arbitrase tersebut, tetapi juga produk-produk lainnya dari sistem ISDS tersebut. Putusan Pengadilan Tinggi ini memuat acuan-acuan lengkap, secara keseluruhan ada sekitar 70 acuan, kepada putusan-putusan arbitrase yang dijatuhkan berdasarkan berbagai perjanjian investasi yang berbeda, yang diperlakukan oleh Pengadilan Tinggi sebagai penafsiran dan penerapan yang otoritatif mengenai hukum penanaman modal.

*)Albert Marsman adalah spesialis dalam arbitrase internasional & Rahmat SS Soemadipradja adalah advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait